Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kecelakaan lalu-lintas di Jalan Raya By Pass tepatnya di depan Hotel Asri Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto disebabkan mobil pikap Daihatsu Grandmax nopol W 8232 PR menabrak kendaraan yang ada di depannya.
Usai ditabrak di bagian belakang, kendaraan yang tidak diketahui identitasnya tersebut melarikan diri ke arah Surabaya. Akibat kerasnya benturan menyebabkan sopir pikap, Prisma Nur Riza (25) warga Dusun Ngaglik RT 05 RW 02, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tewas di lokasi.
Kanit Laka Satlantas Polresta Mojokerto, Ipda Sujito mengatakan, kecelakaan dengan korban jiwa tersebut terjadi pada, Selasa (23/1/2024) tepat di Jalan By Pass depan Hotel Asri, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kecelakaan lalu-lintas terjadi sekira pukul 04.00 WIB.
“Semula kendaraan mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol W 8232 PR yang dikemudikan korban dengan penumpang Edo Tri Maarip berjalan dari arah selatan ke utara. Pada saat berkendara diduga sopir kurang konsentrasi terhadap situasi didepannya, sampai di TKP menabrak kendaraan yang identitas tidak diketahui,” ungkapnya.
Korban menabrak kendaraan yang tidak diketahui identitas yang berjalan searah didepannya. Akibat kecelakaan lalu-lintas tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian dan penumpang pick up mengalami luka lecet. Korban meninggal dunia dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
“Untuk penumpang hanya mengalami luka lecet. Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, penumpang diizinkan pulang. Untuk barang bukti berupa mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol W 8232 PR sudah diamankan,” katanya.
Sebelumnya, sebuah mobil pikap W 8232 PR mengalami kecelakaan lalu-lintas di Jalan Raya By Pass tepatnya di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sopir pick up warga Sidoarjo tewas dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut. [tin/beq]






