Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto menetapkan Saifudin sopir mobil Isuzu Panther nopol S 1489 WY yang menabrak seorang polisi cepek (Supeltas) di Jalan Raya Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saifudin (39) dijerat menggunakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada, Kamis (14/4/2022). Hasilnya sudah cukup alat bukti untuk menetapkan sopir mobil Panther warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
“Kami tetapkan tersangka setelah gelar itu. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim ke Kejaksaan hari itu juga setelah gelar. Untuk sementara pasal itu (Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, red) sambil menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan,” ungkapnya, Minggu (17/4/2022).

Penyidik menilai perbuatan tersangka sebuah kelalaian yang memicu kecelakaan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum menahan tersangka lantaran penyidik belum memeriksa sopir mobil Panther sebagai tersangka. Rencananya, pemeriksaan tersangka direncanakan pada Senin atau Selasa pekan depan.
“Untuk sementara kami belum menerbitkan surat penahanan. Namun pelaku kami minta ke Polres Mojokerto untuk memudahkan kami dalam pemeriksaan. Ini juga kami masih fokus memperkuat alat bukti sehingga berkas berkara bisa langsung P21 saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Salah satunya dengan memeriksa seorang saksi mata, yakni sopir ambulans RS Dian Husada,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polisi-cepek-mojokerto”]
Masih kata Kanit, saksi ketiga tersebut yang melihat langsung kecelakaan yang rekaman CCTV viral dalam perjalanan ke tempat kerjanya. Selain keterangan saksi, hasil olah TKP dan visum korban, penyidik juga telah menyita rekaman CCTV dari dua titik di lokasi kecelakaan. Pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa terkait perlu atau tidaknya keterangan ahli untuk menjabarkan bukti video tersebut.
“Yang bisa membaca plat nopol mobil pelaku ahlinya, kalau petunjuk kejaksaan harus disertai keterangan Labfor, kami akan bersurat ke Labfor. Untuk kondisi korban, Priyo Hadi Santoso (38) terus membaik. Korban menjalani 2 kali operasi di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo karena luka berat di kepala dan kaki kanannya. Biayanya ditanggung penuh Jasa Raharja,” ujarnya.
Namun plafon Jasa Raharja Rp20 juta sudah habis, lanjut Kanit, biaya rumah sakit warga Dusun Kasiyan Desa Domas RT 02 RW 02, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. [tin/ted]






