Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga, dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Lamongan serta 18 stakeholder se-Kabupaten Lamongan, di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (23/4/2026).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, mengatakan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.
“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Yuhronur.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menjelaskan, penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga, termasuk perempuan dan anak.
Orang nomor satu di Kota Soto juga mengungkapkan bahwa tantangan ketahanan keluarga di Lamongan masih cukup besar, salah satunya dengan tingginya angka perceraian. Kabupaten Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tinggi.
“Pada tahun ini (hingga bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus. Dampak pasca perceraian yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh, hingga penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.
“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder (hari ini) dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelasnya.
Ridwan menjelaskan, kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan, di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota Polri, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak, layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan penanganan ahli waris, pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan, serta perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga, sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan angka perceraian dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya. (fak/aje)






