Jombang (beritajatim.com) – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Jawa Timur berakhir pada 24 Sepetember 2024. Saat ini sudah ada enam nama yang diusulkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk menduduki Pj (Penjabat) Bupati Jombang.
Rinciannya, tiga nama diusulkan oleh DPRD Jombang, kemudian tiga nama lagi diusulkan oleh Gubernur Jatim. Nah, mereka berebut untuk mendapatkan restu Mendagri guna menduduki Pj Bupati Jombang. “Kami sudah mengusulkan ke Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Jumat (18/8/2023).
Siapa saja mereka? Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merinci, tiga nama itu adalah; Agus Purnomo (Sekdakab Jombang), Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Provinsi Jatim), serta Ahmad Jazuli (Asisten Administrasi Umum Pemprov Jatim).
“Persyaratan dan berkas masing-masing calon Pj Bupati Jombang tersebut juga sudah kami lampirkan untuk diproses lebih lanjut oleh Kemendagri. Tiga nama yang kami usulkan berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Jombang,” kata Mas’ud sembari mengatakan bahwa surat tersebut suda masuk Kemendagri pada 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:
DPRD Jombang Segera Kirim 3 Nama Calon Pj Bupati ke Kemendagri
Sesuai, Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, selain DPRD setempat, Gubernur juga punya wewenang untuk mengusulan tiga nama Pj bupati kepada Mendagri. Sehingga ada enam nama yang diusulkan. Masing-masing tiga dari DPRD dan tiga lagi dari gubernur.
Mas’ud memberikan bocoran tiga nama yang diusulkan oleh Gubernu Jatim Khofifah Indar Parawansa ke meja Mendagri. Mereka adalah Yanuar Rachmadi (Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim), Ahmad Jazuli (Asisten Administrasi Umum Pemprov Jatim), serta Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Provinsi Jatim).
“Kewenangan DPRD hanya mengusulkan. Terkait penetapan dan sebagainya adalah kewenangan Kemendagri. Hal itu sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” pungkas Mas’ud Zuremi. [suf]






