Jakarta (beritajatim.com)– Penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat menjadi isu menarik yang dibahas bersama Cawapres nomor urut 1, Mahfud MD.
Menurut Mahfud kasus kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sebagian memang sudah diselesaikan namun ternyata di sebagian kasus beberapa bukti bukti sudah tidak ada alias hilang.
“Komnas HAM merekomendasikan belasan kasus yang dianggap pelanggaran HAM berat sejak dahulu kala, sejak tahun 1965 anggapannya. Sebagian dari itu memang sudah mulai diselesaikan, tetapi ada beberapa yang bukti-buktinya sudah tidak ada, misal yang terjadi di tahun 1965. pelakunya siapa? Kalau hukum pidana harus ada orangnya. Korbannya siapa? Betul nggak pelakunya, menggunakan senjata apa? Itu kemudian bolak balik antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” ujar Mahfud MD dalam tayangan YouTube Tabrak Prof! seperti dilansir beritajatim Rabu pagi (24/1/2024).
Mahfud MD yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam juga mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat ini akhirnya penyelesaian seperti dikembalikan ke DPRD dulu, melihat dari sudut pandnag hukum di Kejaksaan Agung dan sebagainya. Hal ini karena apa yang ditemukan Komnas HAM tidak bisa dibuktikan.
“Karena kita sudah mengajukan juga dibebaskan oleh pengadilan. 34 orang bebas yang sudah diajukan itu karena tidak bisa membuktikan, bukan karena tidak terjadi,” bebernya lagi.
Mahfud menegaskan dalam perintah UU diatur yang menentukan satu itu pelanggaran HAM berat, bukan pemerintah namun Komnas HAM.
“Kalau Komnas HAM tidak bilang itu pelanggaran HAM berat, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan,” jelasnya/
Prof Mahfud menawarkan dua langkah yakni jalur pengadilan masih dibuka dan meminta DPR mengambil keputusan tentang cara pembuktian yang lebih mudah agar diatur DPR.
“Sementara ini saya punya inpres utk menyelesaikan kasus diluar pengadilan, tapi untuk pengadilan harus jalan. Yang diluar pengadilan itu korbannya, kalau pengadilan kan pelakunya yang dicari, sementara korbannya dibiarkan terkatung katung,” urainya.
Dibagian lain Prof Mahfud MD juga mengulas mengenai pelanggaran HAM berat di 1998. Kaitan hal ini kasus 1998 terjadi pelanggaran HAM berat dalam 3 kasus, sekarang masih terus berproses untuk dicari pembuktiannya. Adapun pelaku sebagian sudah diadili, ada yang dibebaskan.
“Kita terus mencatat, ingin memastikan ketika masih di pengadilan tidak buang buang waktu, dibebaskan lagi oleh MA karena buktinya tidak ada.
Kita cari jalan yang lebih praktis, pembuktian itu tidak usah bertele-tele. Ada kebijakan apa tidak. Kebijakannya ada karena pelanggaran HAM berat merupakan kebijakan oleh pejabat resmi,” tutupnya. [aje]






