Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, cukup kesulitan untuk mengungkap dalang di balik kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjaring operasi tanggap tangan (OTT).
Sebelumnya, OTT dugaan penimbunan solar subsidi itu dilakukan oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati di dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Senin (3/11/2025) malam.
Saat itu, Bupati Lumajang mendapati truk yang dikemudikan seseorang berinisial UP, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, sedang mengangkut BBM jenis solar subsidi ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, meski pelaku dan barang bukti telah diamankan, terdapat tantangan teknis untuk pembuktian hukum yang menjadi kendala.
Suprapto mengaku, pihak penyidik cukup kesulitan untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku terkait hilir dari distribusi ilegal tersebut.
“Jadi, kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari solar yang dikuasai oleh saudara UP,” kata Suprapto, Jumat (20/2/2026).
Menurut Suprapto, keterangan dari pihak pembeli sangat krusial untuk memenuhi unsur Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Sehingga, pihaknya masih harus menemukan bukti valid tentang kasus solar subsidi yang diduga ditimbun ini.
“Jika tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil. Namun, kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor, waker gudang, hingga koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” ucap Suprapto.
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Polres Lumajang, modus operandi terlapor adalah membeli BBM jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak.
Selanjutnya, terduga pelaku menampung solar subsidi dalam tangki besar truk untuk dijual kembali agar meraup keuntungan pribadi.
Suprapto memastikan, Polres Lumajang telah melakukan penyitaan barang bukti truk yang berisi 950 liter solar. Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi juga sudah dilakukan.
“Tentu Polres Lumajang berkomitmen mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” ungkap Suprapto. (has/ian)






