Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah perwakilan klub catur di Surabaya melayangkan surat aduan ke beberapa pihak atas kisruh Muskot Percasi (Musyawarah Kota Persaatuan Catur seluruh Indonesia . Surat itu sudah dikirim ke pengurus pusat (PP) Percasi, pengurus provinsi (Pengprov) Percasi Jawa Timur, KONI Surabaya dan Jawa Timur, sejak awal Juni lalu.
Salah satunya perwakilan klub catur, Soerdamadji mengaku pihaknya menunggu kebijakan pengurus pusat maupun provinsi untuk menindaklanjuti hasil muskot. Menurutnya, muskot yang diselenggarakan pada 29 Mei di Gedung KONI Surabaya menyalahi AD/ART.
Menurutnya dua pasal yang dilanggar. Pertama Pasal 34 ayat 4 terkait mekanisme musyawarah kota-kabupaten, program kerja, dan pengesahan klub anggota. Kedua, Pasal 21 ayat 7, tentang masa jabatan.
Perwakilan klub catur Yosodipuro itu menilai selama pengurus lama yang dipimpin Budi Leksono, belum pernah menggelar rapat kerja (raker). Di Pasal 34 ayat 4 butir C cukup tegas. Di mana raker bisa mengesahkan dan atau mengeluarkan anggota atau klub.
Dampak dari kisruh ini, Pengprov Percasi Jatim memperbolehkan atlet asal Surabaya mengikuti kejuaraan daerah. Tetapi hanya tidak bolehmembawa ‘bendera’ Percasi Surabaya. Hasilnya, atlet asal Surabaya duduk di peringkat kedua, setelah kalah dari Sidoarjo.
Diberitakan sebelumnya, Percasi Surabaya batal menggelar muskot lantaran 33 klub catur mengaku tidak diundang. Sebaliknya, muskot hanya mengundang delapan klub baru. Sementara ke-33 klub ini menduga muskot melanggar AD/ART, hingga menyebabkan deadlock. []






