Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Politik Universitas Airlangga (Unair) Irfa’i Afham menilai jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sosok di bawah usia 40 tahun boleh maju capres, sarat akan kepentingan elit.
Wacana dan dorongan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 pun tidak dapat dianggap sebelah mata atau sebagai dorongan kecil dalam perpolitikan nasional.
“Kita harus melihat realitas populasi Indonesia. Memang populasi Indonesia sekarang didominasi oleh anak muda dan usia produktif. Hingga beberapa dekade ke depan formasi ini tampaknya akan tetap,” ujar Irfa’i kepada Beritajatim.com, Minggu (22/10/2023).
Sehingga, kata dia, suara anak muda, keterwakilan suara anak muda, dan kepemimpinan anak muda sudah seharusnya memiliki makna penting dalam politik Indonesia.
Hal itu bagi kalangan elit politik juga disadari sebagai potensi bagi partai politik sebagai peserta pemilu dan para bakal calon presiden dan calon wakil presiden, bakal calon kepala daerah, dan bakal calon wakil kepala daerah, dan bakal calon anggota legislatif.
Baca Juga: Gibran Dapat Dukungan dari Majelis Pertimbangan Karang Taruna Jadi Cawapres Prabowo
“Para elite menyadari bahwa populasi anak muda adalah medan pertempuran politik yang harus dimenangkan,” jelas Dosen FISIP Unair itu.
Irfa’i menambahkan, bahwa dikabulkannya perubahan UU Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden atau calon wakil presiden tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di baliknya.
“Kita tentu harus jeli bahwa ini bukan hanya tentang upaya mendorong kepemimpinan dan representasi anak muda dalam perpolitikan Indonesia. Kita harus mampu menggali makna dibalik itu semua,” katanya.

Soal dorongan pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres juga tidak bisa dianggap sebelah mata. Kata Irfa’i, MK idealnya harus memiliki resistensi dari kepentingan praktis jangka pendek, bahkan dari seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Cawapres Prabowo, Gibran Belum Mengundurkan Diri dari PDIP
“Relasi kuasa yang tercipta membuat berbagai potensi intervensi pada pengambilan keputusan MK menjadi suatu hal sangat dimungkinakan. Selain itu, kita tentu tidak bisa menutup mata pada komposisi hakim MK, misalnya relasi Ketua MK Anwar Usman sebagai kakak ipar Presiden Jokowi,” terangnya.
Selain itu, perlu juga melihat realitas kepentingan politik sejumlah elite dan partai politik yang menginginkan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Mereka tentu memiliki pertimbangan secara elektoral yang menguntungkan bagi kelompoknya.
Irfa’i menilai jika hal ini tentu saja memunculkan pemaknaan kritis bahwa jangan sampai MK diintervensi untuk kepentingan elektoral jangka pendek oleh individu, kelompok, atau bahkan kepentingan keluarga.
“Marwah MK sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi harus dilindungi untuk kepentingan dan kebaikan bersama bangsa Indonesia,” tandasnya. [ipl/ian]






