Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025 di SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur diwarnai isu serius terkait dugaan pungutan liar (pungli). Sekolah yang terletak di Kabupaten Bojonegoro ini merupakan angkatan perdana dan diketahui menjalin kerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jumat (11/7/2025).
Beberapa calon wali murid (taruna,red) mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan nominal hingga Rp30 juta sebagai syarat masuk sekolah. Permintaan tersebut disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai panitia pendaftaran, yang aktif pada periode April hingga Mei 2025.
“Saya menerima informasi langsung dari seseorang yang mengaku bagian dari panitia. Dia menyampaikan detail peruntukan uang tersebut. Karena saya merasa tidak sanggup, saya memilih mundur,” ungkap salah satu calon wali murid berinisial A, warga Bojonegoro.
Keluhan serupa juga datang dari calon orang tua siswa lainnya. Sebagian di antaranya membatalkan pendaftaran setelah mengetahui adanya permintaan dana belasan hingga puluhan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jatim, di Bojonegoro Sumarmin, membantah keras tuduhan adanya pembayaran uang pangkal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembayaran dalam proses seleksi masuk sekolah. “Tidak ada pembayaran seperti itu,” tegasnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Sumarmin menjelaskan bahwa biaya hanya muncul pada tahapan tes kesehatan dan kebutuhan lainnya, yang dikelola oleh pihak eksternal, bukan oleh pihak sekolah. Ia juga menyebut bahwa siswa nantinya memang harus menanggung biaya hidup sendiri, seperti biaya makan dan asrama. “Ada biaya hidup yang ditanggung taruna, tapi itu bukan bagian dari proses seleksi,” jelasnya.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Hidayat Rahman, turut menanggapi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi soal pungli dalam proses penerimaan siswa baru tidak benar. “Tidak benar pak,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai status biaya pendidikan di sekolah tersebut yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Hidayat menjelaskan bahwa di jenjang SMA masih dimungkinkan adanya sumbangan. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Putusan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku untuk SD dan SMP,” tambahnya.
Meskipun pihak sekolah dan dinas membantah adanya pungutan tidak resmi, pernyataan dari para calon wali murid menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses penerimaan siswa. Apalagi, sekolah ini menyandang nama “Taruna” dan menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan kedinasan, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas. [lus/but]






