Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban ungkap kelebihan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dikarenakan beberapa faktor.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Tuban, Gunawan Wihandono bahwa pelaksanaan Pilkada di Tuban menyisakan anggaran sebesar Rp 7 miliar.
“Dan sisa anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah (Pemkab) Tuban,” ujar Gunawan Wihandono. Senin (28/04/2025).
Diketahui, anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Pemkab Tuban, sehingga berdasarkan regulasi hal itu wajib dikembalikan.
“Ada beberapa faktor kelebihan anggaran tersebut, sehingga penyerapan anggaran ini ada kelebihan,” terang Gunawan sapanya.
Gunawan menjelaskan, adapun beberapa faktor yakni ada kegiatan tidak terserap secara maksimal seperti contoh KPU memproyeksikan adanya tahapan pencalonan perorangan.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada calon perorangan yang mendaftar di KPU. “Itu tetap kita anggarkan, sehingga anggarannya tidak bisa terserap di pagu,” ungkap Gunawan.
Lalu yang kedua, terkait dengan proyeksi calon, KPU tidak bisa mematok atau memberikan minimal ada gambaran siapa calon di Pilkada ini. “Kontestasinya banyak calon, nah pada kenyataan ada 2 paslon,” imbuhnya.
Hal tersebut juga berpengaruh pada penyerapan anggaran. Termasuk dengan adanya gugatan saat Pilkada. Akan tetapi, saat usai Pilkada tidak ada gugatan.
“Itu juga sudah kami anggarkan, kemudian ada pos-pos anggaran kecil yang juga menyisakan anggaran,” kata Gunawan.
Sehingga, seluruh faktor tersebut diakumulasikan senilai Rp 7 miliar dari jumlah pagu anggaran Rp 66 miliar dan terserap sekitar 89 persen.
“Kemarin sudah kami kembalikan sisa anggaran tersebut ke Pemkab Tuban melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 11 April 2025,” tutup Gunawan. [ayu/ian]






