Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan sindikat keluarga di wilayah Malang. Dari 17 pelaku yang diamankan, empat di antaranya ternyata satu keluarga, yakni sang ayah dan tiga anaknya.
Pelaku utama dalam kelompok ini adalah Rofik Arifin (41), yang melibatkan ketiga anaknya: Andrian (20), Andre Oktafian (23), dan seorang anak berusia 17 tahun. “Ketiga anak itu sengaja dididik dan diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal,” ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, dalam keterangan resminya.
Menurut Jumhur, keterlibatan anak-anak dalam kejahatan ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut terorganisir dengan rapi dan memiliki pola kerja yang sistematis. Mereka ditangkap setelah penyidik menelusuri dua laporan polisi terkait pencurian motor yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VII/2025 mencatat kejadian pertama berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo. Sedangkan laporan kedua, LP/B/21/VII/2025, melaporkan pencurian serupa pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.
Modus operandi para pelaku adalah mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau tempat-tempat minim pengawasan, terutama yang tidak dilengkapi kunci ganda. Setelah berhasil mencuri, mereka menjual motor hasil kejahatan itu melalui media sosial Facebook.
“Setidaknya ada empat akun Facebook yang digunakan untuk memasarkan motor curian. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit,” jelas Jumhur.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara untuk pasal 363 dan 9 tahun untuk pasal 365.
“Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan,” tegas Jumhur. [uci/beq]






