Sumenep (beritajatim.com) – M. Ali Fahmi (40), warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskoba Polres setempat, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (04/11/2021).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka membawa sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor di daerah lingkar barat Desa Babbalan, maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penghadangan. Tersangka pun berhasil ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motornya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil, direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai tersangka. Sabu itu direkatkan dengan sobekan isolasi warna coklat,” ungkap Widiarti.
Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dua poket sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,50 gram, dan 0,42 gram, sehingga berat keseluruhan ± 0,92 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Widiarti. (tem/kun)






