Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim telah membuat kebijakan baru pada pelaksanaan PPDB tahun 2023. Setidaknya ada 9 kebijakan yang dikeluarkan, meskipun secara teknis tak jauh beda dari aturan sebelumnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam kebijakan baru PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB terdapat kuota khusus. Pertama, kuota bagi Ketua OSIS.
“Negeri kita butuh pemimpin hebat di masa depan. Kami melihat ketua OSIS SMA dan SMK itu kebanyakan SMP/MTs-nya juga menjadi Ketua OSIS. Sehingga kami ingin mengakomodir ini sebagai apresiasi untuk generasi calon pemimpin bangsa,” ujar Khofifah ditulis Selasa (18/4/2023).
Kedua, kuota bagi Hafidz Quran. Menurut Khofifah kuota ini perlu disediakan untuk menjaring siswa yang memiliki kekuatan religiusitas , keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi untuk menjadi generasi muda yang berakhlak mulia.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/arus-mudik-hari-ke-5-daop-8-telah-berangkatkan-21-334-penumpang/
“Kuota ini masuk dalam jalur prestasi hasil lomba dengan proporsi 5 persen. Untuk Hafidz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim menerima satu siswa,” jelasnya.
Ketiga, ada kuota khusus bagi siswa program ADEM Papua dan ADEM Repatriasi. Jalur ini menjadi terobosan bagi Jatim yang merupakan provinsi pertama yang memasukkan program ADEM dalam proses PPDB 2023.
Keempat, kuota khusus siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB. Siswa disabilitas dari SMP-LB dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jatim dengan ketentuan siswa tersebut penyandang disabilitas ringan.
“Kami ingin Jawa Timur menjadi rumah yang nyaman untuk mengenyam pendidikan bagi siapapun,” kata Khofifah.
Kelima, Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan baru bagi anak buruh. Di mana, anak buruh cukup mengunggah kartu keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tua. Jika calon peserta didik baru anak buruh memiliki Kartu program bantuan pemerintah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa menjadi prioritas untuk diterima di jalur anak buruh.
Keenam, Pemprov Jatim akan memprioritaskan anak tenaga Kesehatan (nakes) yang orang tuanya meninggal dalam penanganan Covid-19. Dengan dibuktikkan melalui surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari RS tempat orang tua bertugas.
Ketujuh, Pemprov Jatim memberikan kemudahan mengunggah rapor. Bagi siswa yang nilai rapornya tidak diunggah sekolah asal, maka siswa dapat mengunggah sendiri nilai rapor semester I-V saat proses pengambilan PIN PPDB.
Selanjutnya, terkait indeks sekolah asal (SMP). Indeks sekolah asal adalah nilai yang diperoleh dari rata-rata nilai rapor seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim, dilihat berdasarkan asal sekolah.
Terakhir, adanya kemudahan daftar ulang. Bagi siswa yang sudah diterima pada tiap tahapan, langsung daftar ulang ke sekolah tujuan pada hari H dan H+1 pengumuman, dengan membawa berkas yang telah diunggah dan cetak bukti penerimaan. [ipl/kun]






