Malang(beritajatim.com) – Silvia YAP warga Malang berstatus nasabah prioritas BRI kehilangan uang Rp1,4 miliar gara-gara membuka undangan pernikahan online yang dikirim oleh orang tak dikenal. Anehnya, Silvia tidak pernah memiliki mobile banking milik BRI yakni Brimo.
Undangan pernikahan online itu dia dapat dan buka pada 24 Mei 2023. Merasa ada yang janggal dia berganti handphone dan mengganti sejumlah pasword. Beranjak keesokan harinya dia mendapat notifikasi melalui email terkait penarikan uang melalui aplikasi Brimo.
Hanya dalam waktu 3 jam sejak pukul 21.00 hingga 00.00 WIB uangnya yang ditabung di BRI sebesar Rp1 miliar 446 juta hilang dalam sekejap. Dia melapor ke BRI soal apa yang dia alami. BRI memang melakukan pemblokiran. Namun saat itu uang Rp1,4 miliar sudah hilang.
“Kami tanyakan BRI, mereka memohon waktu untuk melakukan investigasi. Kami pada 26 Mei lakukan pengaduan masyarakat ke Polda Jatim dan langsung ditangani unit cyber. Disana ditemukan ada indikasi ilegal akses dan TPPU,” ujar Hilmy F Ali selaku kuasa hukum Silvia, Jumat, (7/7/2023).
Baca Juga: Nasabah Prioritas Laporkan Tabungan Dibobol, Ini Jawaban BRI
Hilmy mengatakan, bocornya kode OTP dalam transaksi gelap ini adalah ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab, kliennya tidak pernah menginstal Brimo. Sebagai konsumen Hilmy memandang BRI lemah dalam memberikan jaminan keamanan.
“Klien kami bukan pengguna Brimo dan tidak pernah membocorkan kode OTP. Bagaimana membocorkan OTP jika Brimo saja tidak punya. Kami berharap menteri BUMN memberikan langkah tegas pada bank di bawahanya,” imbuh Hilmy.
Selain laporan ke Polda Jatim. Silvia juga melaporkan BRI Cabang Lawang, Kabupaten Malang ke Polres Malang. Laporan ini berkaitan dengan perlindungan konsumen.
“Selain lapor ke Polda kami sudah melaporkan BRI Lawang di Polres Malang cuma tahapan belum jelas seperti apa. Yang di Polres Malang soal perlindungan konsumen. Bukan ilegal akses, karena ilegal akses sudah diproses Polda Jatim,” ujarnya. (luc/ted)






