Surabaya (beritajatim.com) – Kekerasan dalam rumah tangga yang disingkat KDRT didefinisikan sebagai satu individu secara sistematis memanipulasi orang lain untuk mendapatkan kekuasaan atau kontrol dalam hubungan domestik atau intim.
Dalam hubungan di mana kekerasan dalam rumah tangga, terjadi ketidak seimbangan kekuatan dan pelaku berusaha mempertahankan kendali atas korban.
Dari sekian banyaknya kasus KDRT, timbul di benak kita tentang sikap pelaku. Benarkah pelaku KDRT bisa tobat? Untuk menjawab ini, simak pembahasan berikut ini.
Pelaku KDRT biasanya menggunakan berbagai taktik untuk mengerahkan kekuasaan dan kontrol atas korban mereka. Seperti pelecehan emosional, verbal atau psikologis: pemanggilan nama penghinaan, kecemburuan, permainan pikiran, membuat korban merasa tertekan, membuat korban merasa buruk tentang dirinya sendiri, membuat korban merasa seolah-olah mereka yang harus disalahkan, dan lain sebagainya.
Kemudian setelah menyerang secara psikis, pelaku KDRT juga akan melakukan penyalahgunaan fisik.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Dalam segi finansial, biasanya pelaku menggunakan uang sebagai cara untuk mengendalikan pasangannya atau untuk mencegah korban pergi.
Pelaku juga seringkali melakukan pelecehan seksual hingga kekerasan fisik. Prakteknya seperti memaksa melakukan seks, mendorong, memukul, menendang, menampar, meninju, mencubit, menjambak, menarik rambut, menggigit, mencekik, atau mengintimidasi korban dengan ancaman kekerasan fisik.
Siklus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Seringkali pasangan yang kasar akan mulai dengan menggunakan pelecehan emosional atau psikologis (seperti menyebut nama atau merendahkan korban) dan kemudian meningkat ke bentuk pelecehan lain seperti kekerasan fisik.
Biasanya, kekerasan dimulai lebih halus dan kemudian tumbuh dalam frekuensi dan tingkat keparahan jika dibiarkan.
Berikut ini 3 fase dalam siklus KDRT :
- Fase Membangun Ketegangan: fase ini ditandai dengan korban merasakan ketegangan dan ketakutan. Selama tahap ini, korban mencoba menenangkan pelaku dengan tujuan menghindari konfrontasi kekerasan yang lebih besar.
- Violent Episode: fase ini ditandai dengan pelaku yang berani melakukan kekerasan fisik. Selama tahap ini, pelaku berusaha untuk mendominasi pasangannya dengan penggunaan kekerasan. Fase ini dapat mencakup kekerasan fisik atau jenis kekerasan lainnya.
- Rekonsiliasi: fase ini ditandai dengan pelaku yang kembali memberikan kasih sayang atau menawarkan permintaan maaf, dengan embel-embel tidak akan melakukan kekerasan kembali. Selama tahap ini, pelaku menunjukkan perasaan penyesalan dan kesedihan yang luar biasa. Beberapa pelaku juga mencoba menjauh dari situasi tersebut, sementara yang lain menghujani korbannya dengan cinta dan kasih sayang.
Namun, kekerasan tidak berakhir sampai titik itu saja. Siklus itu kemudian berulang-ulang
Benarkah Pelaku KDRT Bisa Tobat?
Ada kesalahpahaman umum yang menganggap bahwa pelaku hanya “kehilangan kendali” ketika melakukan kekerasan dan pelecehan. Namun, hal ini tidak benar.
Pelaku KDRT melakukannya dengan sadar. Pelaku tahu apa yang mereka lakukan dan menggunakan taktik kekerasan untuk mempertahankan dominasi dalam hubungan.
Beberapa pernyataan umum yang mungkin digunakan pelaku untuk mengambil simpati pasangan:
“Sayang, maaf aku khilaf. Itu karena alkohol atau narkoba.”
“Aku emang kayak gini. Kamu harus ngertiin dan mengubah aku.”
“Aku tidak bermaksud, sayang.”
“Aku baru saja kehilangan kendali.”
“Aku tidak akan melakukannya lagi.” Dan lain sebagainya.
Seringkali, pelaku telah paham perilaku kekerasan yang dilakukan. Kemudian menganggap bahwa yang ia lakukan adalah hal yang biasa selama korban tidak melakukan perlawanan.
Karena pelaku kekerasan sudah terbiasa dengan ‘perspektif’ yang dimiliki selama bertahun-tahun, diperlukan waktu yang cukup lama untuk berubah atau tobat.
Kunci utama dari ‘kesembuhan’ pelaku adalah dengan melakukan konsultasi dan juga terapi psikolog. Dan jika memungkinkan efek jera yang didapatkan dari sebuah hukuman juga merupakan solusi terbaik.
Kuncinya ada pada membuat pelaku dapat bertanggung jawab atas semua perbuatan mereka. Karena sangat penting untuk ‘menyembuhkan’ pelaku di samping juga memberikan hukuman yang setimpal agar jumlah korban tidak bertambah. (Kai/nap)






