Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus korupsi di Kota Pasuruan dengan terdakwa Amin Suprayitno menjalani persidangan dengan agenda bacaan tuntutan oleh JPU. Persidangan kasus korupsi ini dilakukan secara virtual oleh terdakwa di Lapas II B Pasuruan, Selasa (29/8/2023).
Diketahui dalam sidang kasus korupsi ini dipimpin oleh Ketua Hakim Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Darwanto. Sedangkan JPU yang membacakan tuntutan hukuman Amin yakni Ainul Fitriyah.
Dalam tuntutannya, terdakwa bernama Amin Suprayitno di hukum dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga dikenakan denda sebanyak Rp 300 juta dengan subsider enam bulan.
“Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,4 milyar dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan akan disita harta bendanya. Dan akan dilelang untuk menutupi kerugian yang dialami,” kata Ainul.
Ditambahkan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti, terdakwa akan ditambah hukuman penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Koordinator Pokmas Kota Pasuruan Ditahan
Dalam bacaan sidang tuntutan, JPU juga membawa barang bukti berupa satu bendel dokumen pencairan dana hibah. Dana hibah ini diatas namakan pokmas Apel yang berada di kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni merugikan negara hingga berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. Namun ada juga hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum,” lanjutnya.
JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Akibatnya terdakwa melanggar hukum yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan korupsi.
Sebelumnya telah diberitakan, terdakwa saat ini telah diamankan oleh Kejaksaan Negri Kota Pasuruan pada Kamis (30/3/2023) lalu. (ada/ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-pokmas-pasuruan”]






