Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global yang mendudukkan tiga terdakwa digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022). Ketiga terdakwa adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.
Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ada tiga Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan.
Dalam dakwaan Jaksa terungkap, perbuatan para Terdakwa dilakukan pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang).
Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[berita-terkait number=”4″ tag=”investasi-bodong”]
Usai sidang, kuasa hukum para korban yakni Andry Ermawan mengatakan bahwa para korban dalam kasus ini merugi hingga Rp 1,2 triliun. Para member saat ini tergabung dalam paguyuban kompak viral bangkit bersama yang diketuai Richo Suroso meminta pelaku dihukum seberat mungkin dan dimiskinkan karena sudah merugikan ribuan member dan semua aset yang disita dan ada dalam berkas perkara senilai kurang lebih Rp 50 miliar agar nanti dikembalikan kepada para korban.
“ Saya sebagai PH akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Andry. [uci/but]






