Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto terhadap termohon Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya kepada Muhamad Sholeh sebagai kuasa hukum Wabup Bojonegoro Budi Irawanto dengan nomor surat : 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby yang berisikan undangan untuk didengar keterangan dalam pemeriksaan perkara permohonan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Ck. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”wabup-bojonegoro”]
Menanggapi surat tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menyerahkan seluruh proses sidang kepada kuasa hukumnya, yakni Muhammad Sholeh. “Proses pengadilan sudah saya kuasakan, jadi saya pasrahkan jalannya proses keadilan ke lawyer,” ujar Budi Irawanto.
Pengajuan Praperadilan yang dilakukan oleh Mas Wawan, sapaan akrab Budi Irawanto karena merasa tidak mendapat keadilan hukum terhadap penanganan kasus yang dialaminya. Dia melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui pesan grup WhatsApp.
Namun, pada tanggal 2 februari lalu Polda Jatim menghentikan penyelidikan dengan terbitnya surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. [lus/suf]






