Sampang (beritajatim.com) – Dedi Dores yang saat ini duduk di kursi Komisi I DPRD setempat, melakukan gugatan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sampang, Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Timur hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP. Gugatan dilayangkan karena dia dikeluarkan dari kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Tidak hanya itu, turut tergugat, yakni Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, DPRD, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (8/3/2023) siang. Abdurrahman selaku Penasihat Hukum (PH) Dedi Dores, klienya merasa dirugikan. Sebab, pemberhentian Dedi Dores dari kader PPP dinilai tidak sesuai dengan prosedural.
“Inti dari gugatan itu, karena klien kami dirugikan dengan diberhentikanya dari pengurus partai tidak secara prosedural,” kata PH Dedi Dores saat ditemui di halaman PN Sampang.
Tidak hanya itu, Abdurahaman menjelaskan bahwa proses pemberhentian klienya juga dinilai janggal. Sebab, sebelumnya tidak ada proses, seperti surat peringatan hingga surat pemberhentian sebagai pengurus partai yang kemudian berujung pengusulan PAW kliennya sebagai anggota DPRD Sampang.
“Klien kami tidak pernah menerima surat sebelumnya, sehingga alasan pemberhentiannya menurut kami tidak jelas,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Sementara itu, di pintu ruang sidang kantor PN Sampang, Jou Hasyim Waimahing PH dari DPP PPP selaku tergugat, menyatakan, pihaknya saat ini menjadi kuasa hukum parpol mulai dari tingkat DPP, DPW, dan sekaligus DPC PPP pada perkara Nomor 3/PDT.G/2023PN Sampang.
“Saat ini merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan formil tentang identitas dari masing-masing kuasa hukum dari pihak tergugat, baik tergugat satu DPC PPP, tergugat dua DPW PPP dan tergugat tiga DPP PPP,” jelasnya.
Masih kata Jou Hasyim Waimahing, pihaknya menyatakan perkara yang didugat tersebut berhubungan dengan gugatan masalah perbuatan hukum yakni di Pasal 13 Nomor 65 KUH Perdata. “Berhubungan dengan PAW dari penggugat,” tandasnya. [sar/but]






