Malang (beritajatim.com) – Sidang perkara pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan kembali digelar, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Agenda sidang pemeriksaan saksi terakhir, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso, tetap mengikuti sidang secara daring dalam Lapas Kelas I Malang. Jaksa Penuntut menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah pekerja pembongkaran pagar dan paving di dalam stadion. Yakni, Ridwan Aziz, Mohammad Toha dan Hamsul Harista.
Dalam keterangannya di persidangan, Hamsul Harista mengaku mendapatkan tugas untuk merobohkan pagar atas perintah Yudi Santoso selaku mandor dalam proyek tersebut. “Jam 08.00 WIB saya mendapatkan tugas untuk menurunkan pagar atas perintah Yudi,” ucapnya. Hamsul mengaku sudah berhasil membongkar pagar sepanjang 5 meter.
Namun, pekerjaanya harus terhenti pada pukul 11.00 WIB. Hal itu Lantaran mendapatkan perintah dari Hasyim untuk menghentikan pekerjaan dengan alasan ada tamu. “Saya mendengar dari pekerja lain disuruh berhenti atas perintah Hasyim, alasannya katanya ada tamu,” kenang Hamsul.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sidang-kanjuruhan”]
Sementaea saksi Ridwan Aziz, mengaku mendapatkan tugas untuk membongkar paving di bagian pintu D dan di depan pintu VIP. “Saya membongkar paving menggunakan alat linggis di pintu G dan VIP,” tutur Ridwan.
Senada dengan Hamsul, pekerjaan Ridwan juga terhenti karena ada tamu yang datang. Namun, dirinya mendengar hal tersebut dari pekerja lain dan tidak mengetahui siapa tamu yang dimaksud.
Sementara Toha, juga mendapatkan tugas untuk membongkar paving di pintu D. Dari ketiga pernyataan saksi, mereka mengaku akan mendapatkan upah kerja sehari Rp 150 ribu. Namun sampai dengan saat ini mereka belum menerima uang tersebut.
Menanggapi keterangan ketiga saksi, Gunadi Handoko, Penasehat Hukum kedua terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso menegaskan, bahwa pekerja memang dihubungi oleh Fernando Hasyim untuk bekerja dalam proyek pembongkaran fasilitas stadion. Dan saat proses pengerjaan berlangsung, Hasyim memerintahkan untuk berhenti.
Tetapi pekerjaan dilanjutkan lagi. Saat pekerjaan kedua ini, ditegaskan bukan perintah dari Fernando Hasyim. Sebab Hasyim langsung meninggalkan lokasi, setelah tidak mendapat izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Keterangan mereka (ketiga saksi, red) konsisten dan nyambung dengan keterangan saksi dari Dispora. Jadi saya kira hanya mencari siapa kan (yang memerintah, red). Karena pekerja juga tidak mengatakan itu di perintah oleh Fernando Hasyim,” tegas Gunadi.
Gunadi menambahkan, bahwa alat-alat yang digunakan membongkar memang milik Fernando Hasyim. Namun tidak tersebut bahwa Hasyim yang menyuruh melakukan pembongkaran fasilitas stadion.
Sehingga, tinggal menunggu keterangan dari kedua terdakwa. Siapakah yang memerintah melanjutkan pekerjaan kedua. Karena pekerjaan pertama sempat distop dan dilanjutkan pekerjaan kedua, hingga akhirnya pihak Dispora Kabupaten Malang membuat laporan polisi.
“Kita serahkan kepada Majelis Hakim (menilai keterangan para saksi, red). Karena pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal pemeriksaan terdakwa. Setelah itu tuntutan, pledoi dan putus. Jadi tinggal beberapa proses saja,” Gunadi mengakhiri. (yog/kun)






