Jakarta (beritajatim.com) – Dalam sidang gugatan uji materiil terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Calon Wakil Presiden), ada aspek menarik yang mencuat.
Fokus pada status Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo.
Sunandiantoro, seorang pengacara dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant, mengemukakan permohonan agar MK mengambil keputusan independen terkait gugatan ini. Sunandiantoro mewakili pihak terkait, termasuk warga Banyuwangi dan yang tergabung dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Sunandiantoro berpendapat bahwa harus ada batasan usia maksimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Jika batasan usia minimal disetujui, maka menurut Sunandiantoro, batasan usia maksimal seharusnya 65 tahun atau bahkan 70 tahun.
Isu Kontroversial dalam Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
Awalnya, Sunandiantoro mengungkapkan bahwa permohonan PSI yang ingin mengartikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berusia setidaknya 35 tahun, telah menimbulkan interpretasi yang kontroversial di masyarakat.
Menurut Sunandiantoro, salah satu interpretasi kontroversial tersebut adalah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membuka peluang bagi anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Gibran Unggah Video Ganjar-Prabowo Adem, Warganet: Capres-Cawapres?
Interpretasi lain yang kontroversial adalah terkait dengan hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman dan Idayati, adik kandung Presiden Jokowi.
Sunandiantoro mengungkapkan bahwa status Anwar Usman sebagai suami dari Idayati menjadi sasaran interpretasi kontroversial, yang menimbulkan kesan bahwa hubungan kekerabatan ini mempengaruhi keputusan dalam perkara tersebut.
Namun, Sunandiantoro menyatakan bahwa pihak terkait percaya bahwa opini kontroversial ini tidaklah benar dan hanya merupakan upaya politik yang tidak jujur.
Penolakan terhadap Permohonan PSI
Dalam sidang yang diadakan di Gedung MK pada tanggal 29 Agustus 2023, Sunandiantoro menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sunandiantoro menyatakan bahwa permohonan tersebut mengakibatkan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun.
Dia juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan ini seharusnya merupakan ranah pembentukan undang-undang, bukan ranah pengadilan.
Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan menganggap permohonan ini sebagai ranah pengadilan, Sunandiantoro mengusulkan bahwa batasan usia minimal yang ditetapkan seharusnya adalah 17 tahun.
Selain itu, jika batasan usia minimal ditetapkan oleh MK, maka harus ada juga penentuan batasan usia maksimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Menanggapi Sidang
Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi beroperasi secara independen dalam memutus perkara uji materiil mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak mempengaruhi keputusan yang diambil dalam sidang. Dia memberikan contoh dari kisah Nabi Muhammad sebagai bukti bahwa hubungan keluarga tidak dapat mempengaruhi keadilan.
Anwar Usman menambahkan bahwa putusan MK merupakan hasil kesepakatan dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam setiap perkara yang diputuskan.
Dia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah hasil keputusan kolektif, bukan hanya keputusan dari Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk memahami pandangan semua pihak, termasuk pandangan yang dikemukakan oleh Sunandiantoro. (ted)






