Jombang (beritajatim.com) – Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa eks Peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Andi Pangerang Hasanudin kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur, Selasa (18/7/2023). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sedikitnya ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka adalah pengurus organisasi Muhammadiyah. Antara lain, Wakil Kabid Strategi Medsos Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Ismail Fahmi, Pengurus Muhammadiyah Bengkulu Ahmad Fauzan, serta Abdul Wachid Wakil Ketua Bidang Hukum sekaligus pelapor kasus ujaran kebencian ini ke Polres Jombang.
Dari tiga saksi tersebut, Ahmad Fauzan merupakan salah satu orang yang turut berkomentar dalam postingan sebuah akun facebook milik AP Hasanuddin yang berujung pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
BACA JUGA:
Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal
Fauzan menjelaskan, dirinya ikut berkometar dalam akun facebook yang berjung pada pengancaman tersebut. Komentar itu berawal dari postingan status yang diunggah Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.
Thomas mengungkapkan keheranannya kepada Muhammadiyah, yang menurutnya tak taat dengan keputusan Lebaran dari pemerintah, tetapi minta difasilitasi lapangan untuk shalat Idul Fitri. Status Thomas ditanggapi anak buahnya yang merupakan pakar astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.
“Dalam kometarnya Andi mengatakan akan ‘menghalalkan darah’ Muhammadiyah. Tapi postingan tersebut belakangan dihapus. Saya menjawabnya dengan tulisan singkat ‘takut’. Seperti itu awalnya,” kata Ahmad Fauzan di muka persidangan.

Ismail Fahmi, saksi lainnya juga menjelaskan secara panjang lebar tentang postingan yang berujung ancaman tersebut. Bahkan, menurut Ismail, potongan pernyataan tersebut juga dibahas dalam grup media sosial ‘Muhammadiyah GL (Garis Lucu). “Saya tahunya dari FB yang dipotong (screenshot), lalu dumasukkan ke grup Muhammadiyah GL,” ujar Ismail.
Sedangkan Aabdul Wahid, saksi sekaligus orang yang melaporkan kasus ini ke polisi menjelaskan
dirinya membawa masalah ini ke ranah hukum karena tulisan terdakwa bernada kebencian kepada Muhammadiyah.
Sidang secara online ini digelar terbuka dipimpin langsung Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Bambang Setyawan selaku Hakim Ketua, didampingi hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.
BACA JUGA:
Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Minta Maaf
Selain hakim dan panitera pelaksanaan sidang, hadir 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 Kuasa hukum terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, dan tiga orang saksi pelapor. Hanya saja, terdakwa tidak hadir langsung di PN Jombang. AP Hasanuddin hadir secara online dari Lapas Jombang.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Andi Wicaksono menjelaskan, pihaknya menyorong 17 saksi dalam perkara tersebut. Namun untuk yang hadir pada sidang kedua tersebut sebanyak 3 saksi. Yakni, pelapor, ahli IT, serta pengurus Muhammadiyah.
“Dari keterangan para saksi sudah mengarah sesuai dakwaan pasal UU ITE. Berdasar fakta-fakta di lapangan sama dengan keterangan yang ada di persidangan. Sesuai dengan unsur yang ada,” ujar Andi yang juga Kasipidum Kejari Jombang.
Sementara itu Hakim Ketua Bambang Setyawan memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum untuk memaksimalkan memghadirkan para saksi pada persidangan lanjutan yang digelar pekan depan, yakni 25 Juli 2023. [suf]






