Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perdana dugaan illegal mining dengan terdakwa bos tambang pasir Andreas Tanudjaja digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Selasa (4/10/2022). Sidang tersebut beragendakann pembacaan dakwaan.
Andreas sendiri sebelumnya sudah menjalani penahanan di Bareskrim Polri pada 25 Mei-9 Juli 2021. Pada 22 September 2022, Andreas kembali ditahan di Rutan Klas II B Pasuruan lalu dipindahkan ke Rutan Bangil jelang kasusnya disidangkan.
Sidang ilegal mining ini dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Shuhel Nadjir. Sementara terdakwa menunjuk Mustafa Abidin dan Amir sebagai kuasa hukum.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdapat tanah seluas 14 hektar diklaim milik Andreas Tanujaya. Dalam modusnya, Andreas berdalih akan membangun perumahan untuk prajurit.
Proyek ini sudah dilakukan dengan pembangunan empat unit rumah contoh. Tetapi, pembangunan perumahan tentara tersebut ternyata tidak memiliki izin dari dinas terkait.
“Saat meminta izin di Bupati Pasuruan, tidak diizinkan. Karena area tersebut termasuk area persawahan, dan merupakan lahan kering,” kata JPU Kejari Pasuruan, Hafis.
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Andreas menyatakan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa menilai banyak pasal yang diterapkan JPU tidak sesuai.
“Pasal yang dikenakan juga berlapis-lapis. Tapi terlepas dari itu semua hanya dakwaan nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata kuasa hukum Mustafa Abidin.
Diinformasikan untuk selanjutnya sidang akan digelar pada Senin mendatang pada pukul 10.00 WIB. [ada/beq]






