Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.
“Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Ketentuan Perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.
Dalam aturan tersebut, seluruh daerah berada pada level 1. Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali.
Meskipun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, namun ada penegasan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ppkm”]
Hal ini juga berlaku kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat acara nonton bareng Piala Dunia 2022. Sebab, Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Lebih dari itu, masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.
Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif Covid-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Secara umum, Inmendagri tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja atau perkantoran.
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk sektor kritikal seperti bidang kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat. (nap)






