Surabaya (beritajatim.com) – Tahun 2023 telah dimulai, masyarakat perlu bersiap – siap lantaran kita akan disambut oleh sejumlah kenaikan tarif pada berbagai sektor.
Kebijakan baru ini tentu saja dilatar belakangi oleh banyak pertimbangan dan telah didiskusikan dari jauh – jauh hari.
Lantas, apa saja tarif yang akan naik di tahun 2023? Simak ulasannya berikut ini!
1. Cukai Rokok
Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023, yakni sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
Pada tahun – tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung sekali dalam satu tahun. Sri Mulyani pun menjelaskan alasannya, yang mana terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tarif”]
Dengan demikian, harga rokok juga ikut melambung tinggi dan berikut batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang telah berlaku.
· Sigaret Kretek Mesin I : Rp 2.055
· Sigaret Kretek Mesin II : Rp 1.255
· Sigaret Putih Mesin I : Rp 2.165
· Sigaret Putih Meisn II` : Rp 1.295
· Sigaret Kretek Tangan I : Rp 1.250 – Rp 1.800
· Sigaret Kretek Tangan II : Rp 720
· Sigaret Kretek Tangan III : Rp 605
· Sigaret Kretek Tangan Filter : Rp 2.055
· Sigaret Kelembak Kemenyan I : Rp 860
· Sigaret Kelembak Kemenyan II : Rp 200\
· Jenis Tembakau Iris : Rp 55 – Rp 180
· Jenis Rokok Daun atau Klobot : Rp 290
· Jenis Cerutu : Rp 495 – Rp 5.500
2. Cukai Vape
Penggunaan vape jangan berbahagia terlebih dahulu karena nyatanya tarif cukai vape juga ikut naik sekitar 15 persen. Sementara cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) naik sebesar 6 persen. Kenaikan ini akan berlaku setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
3. Tol
Sesuai dengan UU No. 2 tahun 2022, penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dan didasari oleh pengaruh laju inflasi serta evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada ruas tol tersebut. Ini artinya, sejumlah ruas tol yang telah mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2021 akan kembali melakukan kebijakan tersebut di tahun 2023 ini.
Beberapa jumlah tol yang mengalami penyesuaian di 2021 seperti tol JORR, Cipularang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Palikanci, Surabaya – Gempol, Pemalang – Batang, Batang – Semarang, Solo – Ngawi, dan tol Pasuruan – Probolinggo.
4. Commuter (KRL)
Pelanggan tetap transportasi umum KRL sepertinya juga harus mempersiapkan diri untuk merogoh kocek lebih dalam lagi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Karya Sumadi akan menaikkan tarif KRL namun hanya untuk golongan tertentu. Yakni untuk masyarakat mampu atau bisa dibilang orang kaya. Tanpa subsidi, tariff KRL saat ini adalah Rp 10.000.
5. KPR
Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disebut juga akan naik dampak dari meningkatnya suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI). Saat ini, bunga acuan BI7 days repo rate telah berada pada level 5,5 persen dari posisi 3,5 persen di awal tahun 2022. Artinya, bunga KPR yang tidak tetap ini akan membuat kita harus membayar KPR tahun depan dengan nominal yang lebih besar.
6. Harga Makanan dan Minuman
Tarif terakhir yang akan ikut naik adalah harga makanan dan minuman, yang mana merupakan kebutuhan primer kita sehari – hari. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPPM) memperkirakan kenaikan sebesar 5 persen hingga 7 persen.
Bagaimana, apakah kalian sudah siap untuk menghadapi kenaikan tarif – tarif di atas? (mnd/nap)






