Blitar (beritajatim.com) – Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar dinilai termasuk penyalahgunaan wewenang. Selain itu, juga bisa disebut upaya memperkaya diri seorang pejabat.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredi Agung. Menurutnya apa yang dilakukan Pemkab dan Bupati Blitar dalam kasus sewa rumah ini bisa dikategorikan penyelewengan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Fredi mendasarkan pandangannya pada keterangan yang disampaikan Bagian Umum Pemkab Blitar, menyebut bahwa rumah yang disewa sebagai Rumdin Wabup adalah milik Rini Syarifah yang merupakan Bupati Blitar.
Rini jugalah yang menerima uang sewa itu. Bahkan selama disewa, rumah tersebut masih ditempati oleh Bupati Blitar.
“Mekanismenya seperti apa? Apakah Bagian Umum yang menentukan atau ada perintah harus menyewa rumah Bupati? Ini yang saya pertanyakan, karena dari sisi etika apakah etis bupati menyewakan rumahnya sendiri. Dibayar oleh APBD, kemudian uangnya diterima bupati serta yang menempati keluarga bupati,” kata politisi dari Partai Gerindra ini, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
Inilah Kejanggalan Sewa Rumah Bupati Blitar untuk Rumdin Wabup
Karena ini sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, maka Fredi meminta agar kasus sewa Rumdin Wabup Blitar ini diusut secara hukum. Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan diminta untuk turun tangan mengusut kasus sewa rumah dinas yang awalnya diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar.
“Bisa kita katakan nuwun sewu kalau bahasa suudzonnya ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” tegasnya
Menanggapi ini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono juga mengatakan hal serupa. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Bupati Blitar tersebut tidak etis sehingga secara hukum juga harus ditindaklanjuti. “Nanti lebih lanjut hasil dari rapat ini akan dibahas khusus oleh Komisi I, untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Sulistiono.
Sebelumnya, akal-akalan sewa Rumdin Wabup Blitar selama 20 bulan sejak 2021-2022 sebesar Rp 490 juta terungkap. Dimana Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa rumah Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jl. Rinjani 1, Kota Blitar untuk rumdin Wabup Blitar, tapi yang menempati keluarga Bupati Blitar.
BACA JUGA:
Terungkap, Rumdin Wabup Blitar Adalah Milik dan Ditempati Bupati
Bahkan sejak menjabat sebagai Wabup Blitar, Rahmat Santoso sama sekali tidak tahu ada haknya mendapat jatah sewa rumdin.
“Kalau tahu, kan bisa saya ambil untuk tambahan membeli rumah di Blitar,” tutur Wabup Rahmat.
Setelah resmi dilantik pada 26 Februari 2021, Wabup Rahmat tinggal di salah satu kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Untuk pembenahan dapur dan kamar mandi pun, Wabup Rahmat mengaku memakai uang pribadinya. Kemudian pada Juni 2023, pindah menempati Wisma Moeradi di Jl. Merdeka, Kota Blitar.
Terkait hal itu, BPKAD Kabupaten Blitar menyebut proses sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar tersebut sudah sesuai dengan aturan. Secara administratif proses sewa Rumdin itu juga legal dan sah.
“Kalau secara administratif semua proses sewa sudah legal dan sesuai aturan karena kewenangan dari kami sebatas itu,” tegas Kurdianto. [owi/beq]






