Probolinggo (beritajatim.com) – Aroma praktik sewa liar fasilitas publik tercium di balik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sisi timur Jalan HOS Cokroaminoto. Setelah tiga kali melayangkan Surat Peringatan (SP), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo akhirnya turun tangan, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak ada lagi kompromi. SP 3 yang dilayangkan menjadi peringatan terakhir. Sebagian PKL memilih membongkar lapaknya sebelum diangkut. Namun yang tetap membandel, lapaknya langsung disapu dan dibawa ke Mako Satpol PP.
Di balik aksi kucing-kucingan itu, muncul pengakuan yang mengusik: sejumlah PKL mengaku membayar kepada oknum tertentu agar bisa berjualan di badan jalan dan trotoar. Fasilitas umum diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Angga Budi Pramudya, menyebut sembilan PKL kedapatan melanggar. Titiknya berada di depan kantor Perusahaan Listrik Negara dan sekitar SDN Kanigaran 1.
“Di depan PLN dan sekitar SDN Kanigaran 1. Ada yang saat petugas datang pergi, setelah petugas pergi mereka kembali lagi. Ini jelas membandel,” tegasnya.
Angga menegaskan, Pemerintah Kota tidak pernah memungut biaya sewa apa pun untuk badan jalan dan trotoar. Artinya, jika ada pungutan, itu murni ulah oknum.
“Tidak ada biaya sewa dari Pemkot. Itu badan jalan dan trotoar, bukan untuk disewakan,” ujarnya.
Sisi selatan SDN Kanigaran 1, lanjutnya, bukan wilayah kekuasaan siapa pun. Baik PKL lokal maupun luar daerah tidak memiliki hak mengklaim atau mengomersialkan ruang publik tersebut.
Terkuaknya dugaan sewa liar ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bermain? Sejak kapan praktik itu berjalan? Jika benar terjadi, ini bukan lagi sekadar pelanggaran perda, melainkan indikasi penyalahgunaan fasilitas publik demi keuntungan pribadi.
Satpol PP memastikan patroli akan diperketat. Pesannya jelas: badan jalan dan trotoar harus kembali pada fungsinya. Tidak ada ruang bagi praktik sewa liar yang merugikan kepentingan umum.
“Kita harus tegas. Fasilitas umum tidak boleh dikuasai dan diperjualbelikan. Ini untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Angga. (rap/ian)






