Sidoarjo (beritajatim.com) – Sekitar 100 warga korban lumpur Lapindo asal Renokenongo Kecamatan Porong yang tinggal di perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo Kecamatan Porong, merasa lega karena segera mendapatkan sertifikat rumahnya yang dinantikan sejak 14 tahun silam.
Ungkapan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum warga perumahan Renojoyo yang menempati eks TKD Kedungsolo, Dimas Yemahura Alfarouq. Saat ini sebanyak 100 warga dari 178 yang tinggal di eks TKD Kedungsolo, sudah mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dari Kantah BPN Sidoarjo. “NIB itu tindaklanjut selanjutnya untuk mengurus sertifikat,” ucapnya Selasa (21/2/2023).
Dimas juga membantah soal adanya pemberitaan yang menerangkan soal adanya kesulitan pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo Kec. Porong itu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”lumpur-lapindo”]
Dirinya malah bersyukur dari bantuan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan pihak BPN Sidoarjo dalam mempermudah proses sertifikasi warga yang didampinginya.
Sebelumnya, tahun 2021 setelah difasilitasi anggota Komisi ll DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra hingga Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang. Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh H. Sunarto selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo.

Mereka (warga eks TKD red,) sudah membayar lunas melalui H. Sunarto yang kini ditahan karena tersangkut kasus yang ada kaitan dengan tanah TKD. “Saat ini warga eks TKD dipersilahkan untuk pengurusan sertifikat dan NIB nya sudah diberikan dan tinggal mengisi dan diserahkan ke BPN kembali untuk penertiban sertifikat,” urai Dimas.
Sekedar diketahui, keluhan warga korban lumpur asal Renokenongo Porong yang eksodus ke perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo Kec. Porong mencapai sebanyak 651 warga. Rinciannya, ada sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama H. Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.
Sekitar 100 warga eks TKD mengeluh soal mendapatkan sertifikat. Kemudian keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).
Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas untuk mendampingi dan juga sebagai kuasa hukum warga, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo. Seiring waktu saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, akan diterbitkan sertifikat oleh BPN Sidoarjo. (isa/kun)






