Madiun (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus keracunan massal yang menimpa 49 siswa dari tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, masih terhambat karena hasil uji laboratorium atas sampel makanan belum diterima. Hasil pengujian yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur tersebut telah ditunggu oleh Polres Madiun selama lebih dari sepekan.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, merespons pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp dan menegaskan bahwa proses pengujian sampel makanan masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa sampel tersebut berada di bawah kewenangan laboratorium forensik Polda, bukan Polres setempat.
“Hasil lab sampel makanan belum keluar,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Agus Andi menyebut, lamanya proses pengujian sampel di tingkat Polda biasanya membutuhkan waktu antara 7 hingga 10 hari. Jangka waktu ini bergantung pada jenis pemeriksaan yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi kandungan zat berbahaya atau patogen.
Meskipun Polres Madiun yang mengamankan dan mengirim sampel makanan untuk diuji, Agus Andi menekankan bahwa kewenangan penentuan sanksi terhadap pihak yang diduga lalai bukanlah berada di tangan kepolisian daerah.
“Hasil lab nanti kita kirim ke BGN Pusat. Yang menentukan sanksi terkait SPPG tersebut nanti dari BGN Pusat, kita hanya ambil sampel untuk lab,” jelasnya.
Kasus keracunan ini sendiri mencuat pada Kamis (27/11/2025). Saat itu, 49 siswa mengalami gejala akut berupa mual, pusing, dan muntah setelah mengonsumsi makanan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dipasok oleh SPPG Cinta Anak Klecorejo. Sejak insiden tersebut, SPPG itu menjadi sorotan utama karena dugaan kuat makanan yang dipasoknya menjadi pemicu keracunan massal.
Selain Polres Madiun yang menunggu hasil uji laboratorium dari Polda, di sisi lain Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun juga menunggu hasil uji sampel paralel yang telah dikirimkan ke Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Jawa Timur. Kedua lembaga belum dapat memastikan kapan hasil resmi dapat diumumkan kepada publik.
Jika hasil uji laboratorium terbukti menunjukkan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran keamanan pangan, maka pihak terkait —termasuk SPPG Cinta Anak Klecorejo— berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana sesuai penilaian dan keputusan dari BGN Pusat. [rbr/beq]






