Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro meresmikan sebuah Sistem Uji KIR Online (Sukirno) bagi pemilik kendaraan angkutan barang atau orang. Peresmian dilakukan di Kantor Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (12/6/2021).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, sistem pendaftaran online Uji KIR kendaraan bermotor ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal pengujian kendaraan bermotor.
“Adanya sistem uji kir online (Sukirno) ini diharapkan bisa mengurangi celah bagi calo. Masyarakat bisa langsung membuka akses di sukirno.bojonegorokab.go.id,” ujarnya di lokasi Uji KIR kendaraan bermotor Desa Kalianyar Kecamatan Kapas.
Menurut Andik, sebelumnya uji KIR ini masih dilakukan secara manual dengan membawa sejumlah berkas persyaratan yang kemudian diserahkan kepada penjaga loket. Dari sistem manual tersebut menjadi celah bagi calo untuk memanfaatkan masyarakat yang akan mengajukan uji KIR.
“Dengan adanya sistem pendaftaran online ini, masyarakat bisa langsung tahu jumlah biaya yang akan dibayarkan. Dan pembayarannya bisa dilakukan melalui bank,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Edy Subroto menambahkan, bahwa dengan adanya sistem online ini tidak perlu lagi penggunaan kertas dan fotocopy persyaratan. Sehingga bisa mengurangi penggunaan kertas yang juga mendukung ekosistem lingkungan.
“Jadi, bagi masyarakat yang akan melakukan uji kir hanya perlu melengkapi berkas dengan cara mengunggah dalam bentuk foto melalui sistem yang sudah ditetapkan. Tetapi untuk kendaraan yang baru pertama melakukan uji kir dilakukan secara manual terlebih dahulu,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Sementara diketahui, Sukirno ini merupakan sebuah sistem berbasis web untuk membantu mempermudah pemilik kendaraan angkutan barang maupun orang dalam melakukan proses pendaftaran pengujian kendaraan bermotor.
Salah satu kelebihan yang ditawarkan diantaranya, memberi akses 24 jam bagi peserta uji kir dalam melakukan pendaftaran, mendapat nomor antrian secara online dan rincian pembayaran secara umum, dan peserta uji kir bisa memilih hari dan jam pelayanan sesuai dengan yang dikehendaki. [lus/but]






