Sidoarjo (beritajatim.com) – Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahera Al-Farouq, menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum di Polda Jawa Timur terkait laporan Bupati Sidoarjo, H. Subandi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dugaan aliran dana Rp28 miliar yang dituduhkan berkaitan dengan pendanaan Pilkada Sidoarjo.
Dimas menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan landasan hukum serta bukti kuat untuk menghadapi pemeriksaan di kepolisian mendatang. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi kliennya yang sebelumnya juga telah mengajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami siap menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim. Kami juga akan menunjukkan bahwa langkah hukum yang kami tempuh memiliki dasar yang kuat, termasuk laporan yang kami ajukan di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya pada Rabu (18/2/2026).
Ia menilai pernyataan pihak pelapor yang menyebut dana tersebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada merupakan tindakan yang memprihatinkan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak didasari bukti kuat dan berpotensi memanipulasi opini masyarakat secara negatif.
Dimas menguraikan bahwa kliennya sangat memahami aturan pelaporan dana kampanye karena pernah mengikuti kontestasi politik secara resmi. Ia menyebut tidak ada mekanisme pelaporan dana ke KPU yang mencatat aliran uang dari pihak yang dituduhkan dalam badan pemenangan.
Fakta hukum yang dipegang pihak Rahmat Muhajirin menyebutkan dana sebesar Rp28 miliar tersebut mengalir ke PT Rafi Jaya Makmur Mandiri untuk urusan non-politik. Hingga saat ini, Dimas mengklaim belum ada bukti sah yang menunjukkan uang tersebut digunakan untuk keperluan suksesi Pilkada.
“Sampai saat ini, bahkan ketika perkara diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, kami belum pernah menerima dokumen atau bukti penggunaan dana itu untuk Pilkada. Jadi jangan menggiring opini tanpa dasar dan bukti,” tukas Dimas secara tegas.
Pihak Rahmat Muhajirin juga meminta agar Bupati Subandi selaku pejabat publik dapat mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya secara hukum. Dimas menekankan agar setiap tudingan yang dilontarkan harus diuji di hadapan penyidik demi transparansi informasi bagi publik.
“Kalau memang memiliki data lengkap dan rinci, silakan disampaikan secara terbuka dan diuji di proses hukum. Kami siap membuktikan dan melihat apakah laporan di Polda Jatim itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” imbuh Dimas.
Sengketa ini memanas setelah tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo melaporkan dugaan penggelapan tiga sertifikat hak milik (SHM) oleh Rahmat Muhajirin. Rahmat merupakan suami dari Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana yang menjadi rival politik dalam dinamika pemerintahan daerah setempat.
Pihak Subandi mengklaim perkara bermula dari pembentukan tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik untuk periode 2025-2030 pada November 2024 lalu. Dana operasional disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, yang merupakan perusahaan milik anak kandung Subandi.
Sebagai jaminan itikad baik atas dana operasional tersebut, Subandi mengaku telah menyerahkan tiga SHM asli secara sukarela kepada pihak terlapor. Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum Subandi menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima langsung oleh Rahmat Muhajirin disertai tanda terima resmi.
“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” terang Billy dalam keterangan resminya pada Selasa (17/2/2026). Kini kedua belah pihak saling klaim dan siap membuktikan kebenaran masing-masing di meja hijau serta penyidikan kepolisian. [isa/beq]






