Jember (beritajatim.com) – Sidang paripurna Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2023, di kantor pemerintah daerah setempat, Rabu (24/8/2022), berakhir menyenangkan.
Bayang-bayang aksi mangkir sebagian anggota DPRD Jember yang membuat tak terpenuhinya syarat kuorum, sebagaimana paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, tak terjadi. Bupati Hendy Siswanto dan empat pimpinan DPRD Jember menandatangani dokumen KUA-PPAS untuk dibahas sebagai dasar pembuatan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jember 2023.
Namun sidang paripurna itu sempat diwarnai interupsi protes. Interupsi protes pertama berasal dari Agusta Jaka Purwana, legislator Partai Demokrat, yang mempersoalkan pemilihan kantor Pemkab Jember sebagai lokasi sidang paripurna. Interupsi protes kedua berasal dari David Handoko Seto, legislator Partai Nasional Demokrat.
“Bupati sudah menetapkan program prioritas pembangunan pada tahun 2023, sudah disepakati dalam kebijakan umum anggaran, linier dengan apa yang akan dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Ini luar biasa. Saya dukung penuh program Pak Bupati,” kata David.
“Tapi sayangnya isi KUA-PPAS yang sudah disepakati tidak mencerminkan keinginan bupati dan wakil bupati dalam membangun Kabupaten Jember pada 2023. Tujuh program prioritas adalah sesuatu yang luar biasa. Atas kehendak rakyat yang diwujudukan menjadi program yang menjadikan mimpi Jember lebih baik,’ kata David.
Pertama, mendorong pembangunan ekonomi berbasis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan pertanian. Kedua, konektivitas antawilayah untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi kemiskinan. Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia. Keempat, mendorong pariwisata berbasis kearifan lokal dan kelestarian budaya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-jember”]
Kelima, memperkuat layanan infrastruktur untuk mendorong perekonomian daerah. Keenam, menjamin keberlangsungan lingkungan dan meningkatkan ketahanan bencana daerah. “Terakhir, membangun tata kelola pemerintahan yang baik berbasiskan teknologi,” kata David.
“Semestinya perintah bupati kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) adalah memberikan plafon prioritas anggaran kepada tujuh program tersebut. Faktanya, dari tujuh program tersebut, hanya beberapa yang mendapatkan alokasi anggaran cukup, sehingga ketika ada pembahasan kemarin dengan komisi masih banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mitra yang merasa belum kecukupan untuk bisa menerjemahkan program ini untuk pembangunan Kabupaten Jember 2023,” kata David.
David menegaskan, dirinya satu-satunya anggota Badan Anggaran DPRD Jember yang tidak menyetujui isi kesepakatan mengenai KUA-PPAS dengan TAPD. Ada beberapa hal yang dianggapnya menyelingkuhi keinginan rakyat Jember, sehingga membuatnya tak setuju.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta David menaati kesepakatan. “Kalau sudah didok (disahkan) di Badan Anggaran, tolong jangan feedback lagi,” katanya.
“Saya paham. Tapi sekali lagi, ini harus jadi catatan juga bahwa apa yang menjadi kesepakatan kemarin tidak mencerminkan tujuh program prioritas bupati,” kata David.
Pernyataan David ini langsung direaksi Nurhasan, anggota Badan Anggaran dari Partai Keadilan Sejahtera. “Jangan membaca tujuh prioritas itu hanya di mitra kerja komisi. Paparan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sudah jelas, bahwa anggaran sudah cukup. Pengampu tujuh prioritas bupati tidak hanya satu OPD mitra kami, tapi diampu oleh berbagai OPD,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kua-ppas-jember”]
Nurhasan mencontohkan program kerja terkait UMKM. “Tidak hanya Dinas Koperasi dan UMKM yang menangani. Banyak di situ yang mengampu. Tapi yang jelas paparan Bappeda bahwa anggarannya cukup. Kalau itu tersebar di beberapa OPD, ya monggo. Intinya tujuh prioritas, anggarannya sudah cukup,” katanya.
Edi Cahyo Purnomo, legislator PDI Perjuangan, mengaku tak mengikuti pembahasan finalisasi KUA-PPAS 2023 kemarin. “Sesuai jadwal, kami menunggu sejak jam sembilan pagi sampai siang belum dilaksanakan. Ada dua OPD mitra Komisi A dan C belum selesai, sehingga dalam pembahasan finalisasi kami tidak hadir karena menunggu jadwal yang tidak jelas. Kami menunggu sampai sore,” katanya.
Edi minta waktu satu jam agar TAPD bertemu dengan Badan Anggaran DPRD Jember. “Sebelum ini dilanjutkan, karena kami sebagai anggota Badan Anggaran punya hak menyampaikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Mendengar perdebatan itu, Ardi Pujo Prabowo dari Gerindra meminta pimpinan sidang paripurna tegas. “Mohon lanjutkan acara ini, penandatanganan KUA-PPAS. Kemarin pembahasan sudah selesai. Tidak ada alasan lagi di ruang paripurna ini untuk melakukan hal-hal yang menyalahi kesepakatan yang sudah kita bangun bersama. Mohon pimpinan lebih tegas tidak memberi ruang interupsi, namun langsung penandatanganan KUA-PPAS,” katanya.
Akhirnya, Itqon memutuskan tidak boleh lagi ada interupsi. Penandatanganan KUA-PPAS pun berlangsung mulus. [wir/suf]






