Surabaya (beritajatim.com) – Sempat mengalami penggembokan oleh pimpinan Stikosa AWS, Sekretariat LPM Acta Surya sudah dibuka kembali. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, sekretariat Acta Surya telah dibuka pada Sabtu (25/02/2023) usai permintaan ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari dipenuhi oleh alumni.
Ketua Stikosa-AWS, Meithiana Indrasari ketika diwawancarai wartawan mengatakan, saat ini sekretariat Acta Surya di lingkungan kampus Stikosa AWS telah dibuka. Alasannya karena website Actasurya.com yang diklaim ketua Stikosa AWS dikelola oleh alumni tersebut telah kembali ke Acta Surya.
“Sudah dibuka semenjak Hendro (alumni) menyerahkan full hak akses atas web Acta Surya. Full akses website sudah diberikan mas Hendro ke Acta Surya, artinya penonaktifan sementara selesai. Karena penonaktifan kemarin adalah menunggu penyerahan hak full akses ke Acta Surya,” katanya.
Ketua Stikosa AWS menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada wacana untuk membredel LPM Acta Surya. Termasuk kebijakan memberikan nilai E kepada dua anggota LPM Acta Surya, Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola diklaim adalah pembinaan.
“Tidak ada wacana sama sekali untuk pembredelan, masa kampus wartawan membredel Presma. Nilai E sebagai sanksi bahwa Febi dan Kiki sudah melakukan perekaman diam-diam. Ini kan potensi melanggar etika mahasiswa dan hukum. Sekarang sedang dilakukan pembinaan oleh Wakil Ketua 1. Ini masalah edukasi aja,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Hendro, pihak yang selama ini dianggap belum menyerahkan akses penuh actasurya.com mengatakan, sebenarnya soal pemberian akses ini sudah dipenuhi sejak 2011.
“Kalau pernah order hosting dan domain, orang juga tahu kalau data akses ini secara otomatis dikirim via email,” katanya.
Yang kemudian jadi masalah, lanjut dia, pengelola Acta Surya ini secara periodik selalu berganti. Ada proses regenerasi. “Lagipula, kawan-kawan ini hanya butuh akses ke CMS. Bukan akses cPanel dan domain manager yang seperti saya sebut tadi, sudah otomatis terkirim sejak 2011,” jelas alumnus Stikosa AWS angkatan 1992 ini.
[berita-terkait number=”3″ tag=”LPM-Acta-Surya”]
Terkait kepemilikan domain, user juga bisa cek di Whois. Dari pantauan beritajatim, data kepemilikan domain actasurya.com memang sudah atas nama LPM Acta Surya, bukan Hendro. Domain ini sendiri sudah aktif sejak 2011.
“Pendaftaran domain sebetulany sudah dilakukan pada tahun 2008, saat Bapak Zainal Arifin Emka menjadi Ketua Stikosa AWS. Saat itu beliau mau mengaktifkan web kampus dan LPM Acta Surya sekaligus,” terang Hendro.
Pada tahun 2008, pimpinan Stikosa AWS mendaftarkan domain stikosa-aws.ac.id dan actasurya.com sebagai langkah kampus wartawan tertua di Indonesia Timur menghadapi era digital. Khusus web actasurya.com, kata Hendro, dilakukan pihak kampus agar mahasiswa memiliki tempat aktualisasi sekaligus ruang belajar jurnalistik.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola, dua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) dihukum pengurangan nilai akhir perkuliahan hingga E usai mewawancarai ketua Stikosa AWS Meithiana Indrasari tentang syarat pembayaran Kartu Rencana Studi (KRS) yang akan dimuat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya, Rabu (15/02/2023) lalu.
Pimpinan Umum LPM Acta Surya, Firda Aulia saat dihubungi Beritajatim.com menjelaskan jika kedua mahasiswa yang biasa dipanggil Kiki dan Feby tersebut adalah anggota Aktif LPM Acta Surya yang ingin menulis terkait aspirasi mahasiswa tentang syarat pembayaran KRS. Saat itu, kedua mahasiswa tersebut Meithiana menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia diwawancarai oleh Acta Surya tapi bersedia jika diajak diskusi sebagai mahasiswa dan Ketua Stikosa AWS.
“Terjadi perdebatan panjang antara Kiki dengan bu Meithiana. Baik pembahasan panduan akademik, persyaratan KHS dan KRS hingga peran Persma. Meithiana kembali menekankan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam bila Acta Surya kembali menuliskan berita yang berkaitan dengan kampus Stikosa AWS,” ujar Firda, Jumat (24/02/2023).
Firda mengatakan, saat itu kedua mahasiswa tanpa sepengetahuan Meithiana merekam pembicaraan diskusi mereka bertiga. Bukan untuk pemberitaan, namun untuk dokumentasi laporan kepada Pimpinan Umum Acta Surya jika kedua mahasiswa telah berusaha mewawancarai Meithiana namun tidak berkenan.
“Meithiana menyadari kedua reporter merekam pembicaraan tanpa izin dan menyuruh keduanya untuk menghapus rekaman tersebut. Setelahnya, Meithiana memanggil Waka I, Waka II, Ka. BAAK, Kemahasiswaan, Kaprodi, dan Pembimbing Akademik. Di situ Meithiana memerintahkan untuk memberikan nilai E pada semua mata kuliah yang diambil Feby dan Kiki pada semester 5,” tegas Firda.
Selain memberikan nilai E kepada dua mahasiswa tersebut, Meithiana juga mengeluarkan internal memo untuk membekukan LPM Acta Surya karena dianggap jika website actasurya.com dikelola oleh alumni. Padahal, menurut Firda, memang pihaknya memesan website tersebut dari alumni. Namun hanya sebatas hubungan developer dan konsumen. Untuk pengelolaan semuanya dikelola oleh LPM Acta Surya. [ang/but]






