Malang (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi”. Acara ini menghadirkan pakar hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum sebagai keynote speaker.
Prof. Pujiyono menyoroti berbagai kekurangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, saat ini perlu reformasi hukum yang lebih adil dan transparan.
Prof. Pujiyono menegaskan bahwa KUHAP harus mengalami perubahan mendasar agar selaras dengan KUHP Nasional yang telah disahkan. Ia menyebutkan bahwa proses pidana saat ini masih belum mencerminkan keadilan, terutama dalam aspek penghormatan terhadap HAM dan akses terhadap keadilan.
“KUHAP adalah instrumen hukum yang seharusnya menegakkan hukum pidana materiil. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kelemahan dalam sistem peradilan pidana, baik dari aspek struktur hukum, substansi hukum, maupun budaya hukum,” jelasnya, saat acara di Auditorium Lantai 6 Gedung Universitas Brawijaya (UB), Rabu (12/2/2025).
Salah satu kritik utama terhadap rancangan KUHAP adalah masih minimnya fleksibilitas dalam sistem penuntutan. Dalam KUHAP saat ini, jaksa masih menggunakan mandatory prosecution, yang berarti setiap kasus dengan bukti cukup harus dituntut tanpa mempertimbangkan penyelesaian lain.
Padahal, dalam sistem hukum negara maju seperti Jepang dan Belanda, sudah dikenal mekanisme suspended prosecution, di mana jaksa memiliki diskresi untuk menyaring kasus yang benar-benar layak diajukan ke pengadilan.
Dalam rancangan KUHAP yang baru, jaksa diberikan kewenangan lebih luas dalam memfilter kasus yang akan masuk ke pengadilan. Namun, ada kekhawatiran bahwa tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kewenangan ini bisa disalahgunakan.
“Jaksa harus memiliki mekanisme komunikasi dan integrasi yang lebih baik dengan penyidik. Jika hanya mengandalkan sistem bolak-balik berkas tanpa koordinasi yang baik, maka akan terjadi ego sektoral yang menghambat keadilan,” kata Guru Besar FH Universitas Diponegoro ini.
Selain itu, rancangan KUHAP juga belum mengatur secara rinci peran korban dan saksi korban dalam sistem peradilan pidana. Padahal, dalam sistem modern, korban kejahatan harus diberi posisi yang lebih kuat dalam proses hukum, termasuk hak atas restitusi dan perlindungan hukum yang memadai.
Rancangan KUHAP baru juga berupaya menyesuaikan diri dengan KUHP Nasional 2023, yang menetapkan bahwa pidana penjara harus menjadi upaya terakhir (the last resort). Namun, masih ada kekhawatiran mengenai bagaimana konsep ini akan diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, budaya hukum di Indonesia masih mengutamakan hukuman penjara daripada alternatif lain seperti denda damai atau rehabilitasi.
“Selama ini, KUHAP kita lebih menekankan hukuman pidana penjara. Padahal, KUHP Nasional sudah mulai mengarah pada konsep yang lebih progresif, di mana penjara hanya digunakan dalam kasus tertentu yang memang memerlukan pembatasan kebebasan,” tambahnya.
Dalam sesi wawancara terpisah, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H., Wakil Rektor IV UB menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang pasti menimbulkan perdebatan. Ia mengingatkan bahwa jika rancangan KUHAP tidak dikaji secara matang, ada potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan.
“Ketika RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang, pasti ada pasal-pasal yang kontroversial. Jika tidak dikaji dengan baik, bisa saja digugat ke MK. Kita perlu mengantisipasi ini sejak awal,” jelasnya.
Menurutnya, pembaharuan KUHAP harus mampu mengakomodasi dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. Jika tidak, maka hukum justru akan tertinggal dari perkembangan zaman.
Seminar ini menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya merevisi pasal-pasal yang ada, tetapi juga memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan—jaksa, hakim, polisi, advokat, dan masyarakat—memiliki pemahaman yang sama terhadap hukum yang akan diterapkan.
Dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, rancangan KUHAP harus segera disesuaikan agar sistem hukum di Indonesia tidak timpang. Semua pihak diharapkan terus memberikan masukan agar KUHAP yang baru dapat mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi semua warga negara.
Selain Prof. Dr. Pujiyono, seminar nasional dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion) ini juga menghadirkan Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo), serta Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya). [dan/beq]






