Malang (beritajatim.com) – Komando Distrik Militer (Kodim) 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, mulai melakukan penebalan pasukan dalam pengamanan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Inf. Yusub Dody Sandra. Kata Yusub, dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kodim 0818 mengerahkan 405 anggota TNI AD untuk pengamanan, terutama di titik-titik yang menjadi kerawanan penyebaran virus Covid-19.
“Kami melakukan penebalan pasukan, terutama dititik-titik daerah yang memiliki tingkat konfirmasi Covid yang tinggi. Di wilayah kita (Kabupaten Malang dan Kota Batu) ini ada 17 kecamatan yang memiliki kerawanan penyebaran virus Covid-19,” ungkap Yusub, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, 17 kecamatan tersebut yang akan ditebalkan pengamanannya. Karena penebalan pasukan itu dilakukan untuk menekan lonjakan angka kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat signifikan. Meski Kabupaten Malang berstatus level 3 PPKM Darurat.
“Kita ada pasukan BKO dari Kodam untuk melakukan penebalan tersebut, ada sebanyak 50 anggota, dilibatkan dalam PPKM Darurat ini,” tegasnya.
Yusub melanjutkan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, personil TNI AD juga akan ikut memperketat penjagaan di posko penyekatan yang ada di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang. Hal itu bertujuan untuk mendukung PPKM darurat supaya berjalan lebih efektif dan optimal.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ppkm-darurat”]
“Pengetatan akses masuk menuju Kabupaten Malang juga dilakukan. Warga yang akan masuk wilayah Kabupaten Malang akan suruh putar balik atau kembalikan daerah asal. Kami akan bekerjasama sama dengan Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang,” bebernya.
Yusub menambahkan, pengetatan akses masuk menuju Kabupaten Malang tersebut, tidak berlaku bagi warga yang dalam melaksanakan tugas, tentunya sudah dibekali dengan surat tugas.
“Warga yang akan masuk selain menunjukkan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan membawa surat hasil tes negatif Covid-19, serta surat tugas dari instansi atau lembaga tempat mereka bekerja,” pungkasnya. [yog/suf]






