Surabaya (beritajatim.com) – Jumlah pelanggar yang terjaring selama penerapan PPKM Darurat sejak tanggal 3 sampai 8 Juli 2021 total ada 32 ribu orang. Hal itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Aftinta, Jumat (9/7/2021) saat melakukan operasi yustisi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sasaran operasi yustusi ini yakni, kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan jajaran dan pengadilan.
Dari jumlah 32 ribu pelanggar tersebut, mendapat sanksi berbagai macam ada yang membayar denda Rp 20-25 ribu per orang dan ada pula yang disanksi sosial yakni push up dan membantu petugas kebersihan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
“Sedangkan pelanggaran yang ditemukan selama operasi yustusi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Jumat (9/7/2021).
“Tujuan dari operasi yustisi ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengajak masyarakat agar mematuhi aturan,” tambah kapolda.
Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, menyebutkan, selama PPKM Darurat, TNI AD, AL, AU, mengerahkan personil sebanyak 2.014 untuk seluruh Jawa Timur. “1.300 untuk 26 kab/kota yang masuk level 3, sedangkan 954 orang untuk 12 kab/kota yang masuk level 4, mereka memperkuat 4 pilar PPKM Darurat yakni, Kepala Desa, Bidan Desa, Babinsa dan Babinkantibmas,” jelas Pangdam V Brawijaya.
Pasukan ini berasal dari satuan tempur, satuan bantuan tempur, pangkoarmada II dan dari Lanud Surabaya. Mereka masuk ke kampung yang nantinya memastikan mobilitas di desa berkurang, memastikan keselenggaranya 5M. Dan melaksanakan testing bagi masyarakat di desa.
“Jika terkonfirmasi ada yang positif dilanjutkan dengan tracing diharapkan minimal 15 orang yang kontak erat. Dan treadmen, bagi warga desa yang ringan diisolasi mandiri dan diawasi oleh petugas yang bertugas di desa tersebut,” kata Pangdam.
Jika ada gejala segera dirujuk ke RS rujukan, jika mekanisme ini berjalan baik maka diharapkan PPKM Darurat dalam 2 minggu bisa menunjukkan hasilnya. “Tolak ukurnya adalah yang isolasi mandiri berkurang, yang dirawat di RS berkurang dan yang meninggal berkurang. Yang dibutuhkan adalah peran serta masyarakat mematuhi prokes,” katanya.
Bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri membutuhkan logistik, TNI bekerjasama dengan Polda dan Pemprov Jatim untuk mendistribusikan dan menghimpun untuk disalurkan ke masyarakat yang isolasi mandiri. [uci/kun]






