Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, mengatakan Pemkab Probolinggo menindaklanjuti SE tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/0174/426.51/2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Salah satu isi SE tersebut menyebutkan untuk pengamanan kendaraan dinas/operasional yang tidak dipergunakan selama pelaksanaan cuti bersama dapat di pull/parkir di Kantor Bupati Probolinggo/MPP/Dishub,” ujar Heri, Kamis (28/4/2022).
Heri menyatakan apabila kendaraan dinas disimpan di rumah ASN selama masa mudik dikhawatirkan tidak aman karena tidak dijaga.
[berita-terkait number=”3″ tag=”arus-mudik-lebaran”]
Sehingga, para ASN diminta memarkirkan kendaraan dinasnya di kantor Dishub maupun di MPP bagi yang berada di wilayah Kota Probolinggo, yang akan mendapat penjagaan selama 24 jam.
“Untuk yang rumahnya di wilayah Kabupaten Probolinggo kalau memang tidak dipergunakan dan ditinggalkan mudik bisa dititipkan di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, atau bisa dititipkan di kantor-kantor lain yang ada penjaganya, dalam hal ini teman-teman Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” terang Heru. (tr/beq)






