Blitar (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom akan memasuki masa pensiun atau purna tugas per 1 Juli 2025 mendatang. Pergantian Sekda ini pun akan menjadi kewenangan dari Bupati Blitar yang baru yakni Rijanto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, mekanisme pergantian sekda menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Blitar Rijanto.
Meski begitu, Rijanto harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pergantian dan seleksi Sekda. Pasalnya sesuai aturan kepala daerah yang baru dilantik baru bisa melakukan pengisian jabatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) setelah 6 bulan masa jabatannya.
“Apabila masa jabatan sekda berakhir kurang dari 6 bulan dari masa jabatan Bupati Blitar, proses seleksi harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, baru membentuk panitia seleksi,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, Rabu (26/2/2025).
Pejabat tingkat provinsi pun akan dilibatkan dalam proses seleksi pengisian jabatan Sekda Kabupaten Blitar ini. Nantinya, hasil seleksi ini akan langsung dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Blitar, Rijanto.
Namun meski begitu, tetap saja ada kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan. Jika hal itu terjadi maka BKPSDM Kabupaten Blitar memastikan, maka akan ada Plt untuk mengisi sementara posisi sekda.
Tentu penunjukannya juga langsung dilakukan oleh Bupati Blitar yakni Rijanto. Itu karena posisi sekda cukup penting dalam pemerintah sehingga tidak bisa dibiarkan kosong.
“Jika belum ada pejabat definitif, maka akan ada Plt yang ditunjuk hingga proses seleksi selesai. Proses pengisian sekda ini juga sama dilakukan dengan mutasi jabatan lain. Setelah izin turun dari Kemendagri, maka bisa diajukan persetujuan seleksi terbuka ke BKN, mengingat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat ini sudah tidak ada,” jelas Budi.
Persetujuan dari BKN mencakup rotasi, mutasi, hingga pembentukan panitia seleksi. Setelah tahapan ini selesai, maka seleksi terbuka dapat dilaksanakan untuk menentukan pejabat definitif yang akan menggantikan posisi sekda. Dengan demikian, proses pergantian Sekda Kabupaten Blitar akan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah. [owi/beq]






