Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah orang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dan kesulitan untuk membayarnya karena masalah finansial.
Untuk meringankan beban tersebut, tunggakan itu bisa dilakukan dengan cara dicicil melalui program BPJS Kesehatan yang bernama Program Pembayaran Bertahab (Rehab).
Dalam program tersebut, peserta JKN-KIS yang memiliki usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan bisa membayar secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Syarat dan Ketentuan Program Rehab BPJS Kesehatan
Melansir dari laman indonesiabaik.id, berikut ini syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab Iuran BPJS Kesehatan.
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Cara Pendaftaran Program Rehab
Berikut ini cara pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN :
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih “Rencana Pembayaran Bertahap”
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
Perlu diketahui, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga. (nap)






