Surabaya (beritajatim.com) Operasi Zebra Semeru 2025 kembali digelar selama dua minggu, sejak tanggal 17-30 November 2025. Giat operasi yang diadakan oleh polisi lalu lintas itu menargetkan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya menargetkan para pengendara yang nekat melanggar aturan lalu lintas. Seperti, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, pemotor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang melawan arus hingga pengendara yang mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
“Kami juga menyasar para pengendara yang tidak menggunakan perlengkapan keamanan seperti helm atau safety belt serta pengendara yang memacu kecepatan diatas batas wajar,” ujar Galih.
Dalam giat operasi Zebra Semeru 2025, Galih menegaskan pihak kepolisian fokus untuk melakukan penindakan secara preventif. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tilang langsung baik secara manual atau ETLE.
“Kami ingin menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, hingga angka kematian di jalan. Sehingga kami berharap agar masyarakat semakin mawas diri dan menaati segala peraturan lalu lintas,” jelasnya.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bagi para pelanggar lalu lintas dapat dikenakan hukuman denda. Berikut nominal uang yang harus anda keluarkan apabila kena tilang di operasi Zebra Semeru 2025:
Denda Rp 250.000 apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Melanggar marka jalan, denda Rp 500.000.
Tidak menggunakan helm SNI atau tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, denda Rp 250.000.
Melanggar rambu lalu lintas denda Rp 500.000.
Bermain handphone saat berkendara denda Rp 750.000.
Tidak memiliki SIM denda Rp 1 juta
Tidak membawa SIM denda Rp 250 ribu.
Tidak membawa STNK denda Rp 500 ribu.
Berkendara melawan arus, denda Rp 500 ribu
Berkendara di bawah umur, denda Ep 1 juta.
Memacu kendaraan melewati batas kecepatan yang ditetapkan denda Rp 500 ribu.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol denda Rp 3 juta hingga kurungan penjara 1 tahun.
Supaya uang yang sudah susah payah didapat tidak terbuang untuk membayar percuma karena membayar denda, Galih menghimbau agar masyarakat tetap taat dengan aturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan dan berhati-hati di jalan karena ada keluarga yang sedang menunggu kehadiran di tujuan. [ang/aje]






