Ngawi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Ngawi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang, dibayarkan setiap bulan sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji, dan tidak berlaku surut.
Besaran tunjangan perumahan diatur secara rinci dalam Pasal 3 Perbup, yakni Ketua DPRD sebesar Rp13.200.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp10.000.000 per bulan, dan Anggota DPRD masing-masing Rp6.300.000 per bulan. Penetapan nilai tersebut berdasarkan kajian dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta standar luas bangunan dan lahan negara.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa tunjangan perumahan tidak termasuk belanja mebel maupun biaya listrik, air, gas, dan telepon, serta besaran yang ditetapkan sudah termasuk pajak. Dana tunjangan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tata cara penganggaran serta pertanggungjawabannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan berlakunya Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan struktur DPRD Ngawi periode 2024–2029 yang berjumlah 45 orang—terdiri atas 1 ketua, 3 wakil ketua, dan 41 anggota—alokasi anggaran untuk tunjangan perumahan ini dapat dihitung mencapai sekitar Rp3,6 miliar per tahun. Rinciannya, Ketua DPRD menerima Rp158,4 juta per tahun, tiga Wakil Ketua total Rp360 juta per tahun, serta 41 anggota DPRD menerima Rp3,1 miliar lebih per tahun.
Peraturan ini ditetapkan di Ngawi pada 4 September 2017 oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Mokh. Sodiq Triwidyanto dalam Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 25.[fiq/aje]






