Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE hari ini telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Optimalisasi Formasi tahun 2022, Kamis (28/12/2023).
Adapun, sebanyak 75 orang menerima SK Pengangkatan PPPK yang disaksikan pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, SH., Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan pimpinan OPD terkait.
Mas Lindra sapaan Bupati Tuban mengatakan, pemberian SK ini berkat kerja keras dan pengabdian penerima PPPK. Sehingga, capaian ini harus terus ditingkatkan sebagai bukti kontribusi kepada bangsa Indonesia sebagai abdi negara.
Menurutnya, PPPK akan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tuban. Sehingga, keberhasilan program pembangunan dan pelayanan publik akan dijalankan PPPK hingga 5 tahun mendatang. Oleh karenanya, amanah yang telah diberikan harus diemban dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta ikhlas melayani masyarakat.
“Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ibarat memberi pelayanan kepada keluarga,” tutur Bupati Tuban.
Ia berpesan agar PPPK lebih Berani berpendapat dan menyampaikan gagasan, sebab ide inovatif berasal dari generasi muda yang menginginkan adanya terobosan.
“Gagasan yg diciptakan juga diharapkan mampu melahirkan terobosan untuk menjawab tantangan unit kerja dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, ASN harus memiliki kompetensi yang unggul dibarengi sikap yang bermartabat. Langkah tersebut bersamaan dengan upaya membangun iklim kerja yang nyaman dan mendukung peningkatan kinerja. Sehingga, dalam menjalankan tugas bukan untuk mencari kesalahan rekan kerja, namun mampu berkolaborasi berinovasi untuk menciptakan karya nyata.
“Menjadi aparatur Pemkab Tuban juga dituntut agar memiliki sensitivitas dan kepekaan sosial. Dengan demikian, pikiran dan hati dapat selaras agar mampu menangkap permasalahan di masyarakat,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih menyebutkan total penerima SK Pengangkatan PPPK sebanyak 75 orang. Adapun jumlah tersebut terdiri dari golongan V sebanyak 4 orang, golongan VII sebanyak 8 orang, golongan IX sebanyak 59 orang, dan golongan X sebanyak 4 orang.
“Mereka yang telah diangkat telah melalui serangkaian seleksi dan penetapan Nomor Induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara,” tutup Fien Roekmini. [ayu/ian]






