Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 420 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kota Blitar terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Ratusan orang dengan gangguan jiwa tersebut dipastikan boleh ikut mencoblos di Pilpres dan Pileg mendatang.
KPU Kota Blitar berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai hal itu. Pihaknya juga telah menyiapkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memberikan pendampingan kepada para ODGJ tersebut saat melakukan pencoblosan.
“Kaitannya dengan disabilitas mental kemarin sudah ada yang masuk DPT, contoh yang di Klampok dan Karangsari itu ada orang yang tinggal sendiri dan benar-benar ODGJ. Nanti pendampinganya dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar, Minggu (21/1/2024).
Menurut KPU, 420 ODGJ yang masuk DPT Pemilu 2024 tersebut tidak semua berada di Kota Blitar. Namun sebagian besar berada di rumah sakit jiwa (RSJ) baik di Porong, Sidoarjo maupun Menur, Surabaya.
“Karena bisa jadi yang 420 ini posisinya ada yang di RSJ Porong dan RSJ Menur tapi KTP-nya masih Kota Blitar, mereka terdaftarnya di sini tapi nanti tidak menyalurkan hak pilihnya di sini,” jelas Rangga.
Khusus untuk ODGJ yang terdaftar di DPT Pemilu 2024 dan menetap di Kota Blitar, KPU akan melakukan pengoptimalan pendampingan agar mereka bisa menyalurkan hak suaranya. Para ODGJ tersebut bisa didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinsos (Dinas Sosial) maupun keluarganya.
“Sehingga yang ada di sini akan kita optimalkan untuk yang bersangkutan nanti bisa didampingi minimal keluarga, TKSK, maupun petugas dari KPPS bisa mendampingi,” tegasnya.
Menurut KPU tidak semua ODGJ terdaftar di DPT Pemilu 2024. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ODGJ tersebut bisa ikut memilih di Pemilu mendatang.
Salah satunya memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ODGJ tersebut dalam keadaan sehat. Dengan begitu para ODGJ bisa mencoblos di TPS umum dengan pendampingan dari TKSK maupun pihak keluarga.
“Memang ada yang direkomendasikan dan tidak, makanya tidak semua ODGJ yang masuk DPT akan menyalurkan hak suara,” tutupnya. [owi/suf]






