Bojonegoro (beritajatim.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro memburu pemasok obat-obatan terlarang yang diedarkan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Hal itu sebagai tindaklanjut pengungkapan 17 kasus dalam operasi pekat yang digelar selama dua pekan lalu.
Waka Polres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan, dalam operasi pekat II yang digelar dua pekan lalu, berhasil menangkap 17 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pelaku yang diamankan rerata masih diusia produktif yakni 18-35 tahun.
“Dari 17 kasus tersebut, 2 kasus merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan 15 kasus lainnya terkait Okerbaya,” ujar polisi asal Surabaya dalam pers rilis, Jum’at (16/5/2025).
Adapun dari banyaknya kasus tersebut, lanjut Yoyok ada sebanyak 17 orang berhasil diamankan, dengan rincian, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu (1 pengedar dan 1 pemakai), 15 orang tersangka pengedar Okerbaya, 1 diantaranya masih DPO.
“Satu orang masih menjadi DPO (red: daftar pencarian orang) pengedar Okerbaya sejak tahun 2024, yang merupakan pemasok obat-obat terlarang,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi, 1,15 gram narkotika jenis sabu serta 1.908 butir obat keras berbahaya. Kemudian, 14 unit handphone yang digunakan transaksi, 7 unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Yoyok menambahkan, untuk barang bukti sabu 1,15 gram di estimasi nilai pasar mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta tergantung kualitas barang, dan untuk okerbaya rinciannya 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, 1.489 butir pil LL total 1.908 butir obat-obatan keras berbahaya.
“Dari kasus ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 14 hingga 15 orang dari bahaya narkotika jenis sabu dan sekitar 212 hingga 215 orang dari dampak penyalahgunaan obat keras daftar G,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kemudian, untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya para pelaku diancam dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana paling lama 10 hingga 15 tahun penjara. [lus/kun]






