Jombang (beritajatim.com) – Satu Parpol (Partai Politik) di Kabupaten Jombang tidak melakukan perbaikan persyaratan dokumen adminstrasi bacaleg (bakal calon legislatif) untuk Pemilu 2024. Hal itu diketahui setelah proses perbaikan dokumen tersebut ditutup pada Mingg (9/7/2023).
Perbaikan persyaratan itu sendiri dibuka mulai 26 Juni 2023. “Namun hingga penutupan, yakni 9 Juli 2023, hanya 16 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen bacaleg. Satu parpol tidak mengajukan perbaikan adalah PSI (Partai Solidaritas Indonesia),” ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggar, As’ad Choiruddin, Senin (10/7/2023).
Seperti diketahui, berdasarkan data yang ada di KPU Jombang, terdapat 695 bacaleg yang mendaftar. Mereka berasal dari 17 parpol. Jumlah bacaleg paling sedikit adalah Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais ini hanya mendaftarkan 12 bacaleg. Semuanya perempuan. Tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).
BACA JUGA:
Dari 695 Bacaleg di Jombang, Hanya 63 Orang Memenuhi Syarat
Kemudian Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dengan jumlah bacaleg 14, terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan. Disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 27 bacaleg. Rinciannya, 13 laki-laki dan 14 perempuan.
Lalu Partai Buruh sebanyak 28 bacaleg terdiri dari 19 laki-laki dan 9 perempuan, Partai Perindo 32 bacaleg dengan komposisi perempuan 50 persen, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebanyak 32 bacaleg terdiri dari 19 laki-laki dan 13 perempuan.
Selain 6 parpol tersebut seluruhnya mengajukan sebanyak 50 bacaleg dengan kuota perempuan di atas 30 persen. Masing-masing adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Bulan Bintang (PBB). Namun dari 695 bacaleg itu hanya 63 orang yang memenuhi syarat atau MS. Sedangkan sisanya, sebanyak 632 bacaleg belum memenuhi syarat atau BMS.
BACA JUGA:
KPU Jombang Kembalikan Berkas Salah Satu Parpol, Ini Penyebabnya
Ratusan bacaleg masuk kategori BMS itu karena berbagai hal. Di antaranya, terdapat KTP bacaleg menggunakan atas nama orang lain. Kemudian ada pula bacaleg yang belum melampirkan surat keterangan jasmani rohani.
Ada juga surat pernyataan bacaleg yang belum ditandatangani atau belum bermaterai. Selanjutnya, KPU memberikan memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. “Nah, hingga masa perbaikan ditutup hanya 16 Parpol yang mengajuk perbaikan, satu parpol tidak mengajukan, yakni PSI,” ujarnya.
Lantas bagaimana nasib bacaleg BMS yang partainya tidak mengajukan perbaikan? “Secara otomatis nama yang bersangkutan tidak ada dalam kertas suara Pemilu 2024,” pungkas alumnus Universitas Negeri Jember (Unej) ini. [suf]






