Lamongan (beritajatim.com) – Seorang Napiter (narapidana terorisme) yang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim kini dibebaskan, Rabu (3/4/2024).
Adapun seorang napiter tersebut bernama Herman, warga negara dari daerah di Kecamatan Biringkanaya, Kabupaten Makasar. Dia dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W.15.PAS.19-PK.01.05-563, tertanggal 03 April 2024.
“Pada hari Rabu, pukul 09.00 WIB tadi, Lapas Lamongan membebaskan 1 (satu) orang narapidana terorisme dengan nama Herman, yang terjerat kasus tindak pidana khusus terkait terorisme. Herman bebas karena telah habis masa pidananya, dengan keadaan Ikrar NKRI,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan, Mahrus.
Mahrus menjelaskan bahwa Herman terkena pidana 3 tahun dan sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Cikeas. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Lamongan dengan masa hukuman selama 1 tahun.
Selanjutnya, Mahrus yang memimpin langsung pelaksanaan serah terima dan pemulangan kepada pihak Satgas Densus 88 AT dan Polres Lamongan pun memberikan pesan kepada Napiter agar mampu menjadi warga negara yang setia kepada NKRI.
Pihaknya juga bersyukur, pelaksanaan kegiatan pembebasan ini dapat berjalan sesuai dengan SOP. Dengan bebasnya Herman, kini jumlah penghuni Lapas Lamongan tercacat nihil (kosong) WBP terorisme.
“Semoga setelah dibebaskan bisa menjadi warga negara yang setia kepada NKRI. Bisa menjaga nama baik keluarga tercinta serta terus berbuat kebajikan terhadap masyarakat luas. Terimakasih sudah menjadi warga binaan yang patuh terhadap aturan,” tutur Mahrus.
Sementara itu, Herman yang diwawancarai usai serah terima mengatakan bahwa dirinya bakal fokus menjalani kehidupan bersama keluarganya terlebih dahulu. Meski begitu, dirinya juga punya rencana untuk membuka usaha jika punya cukup modal.
“Saya belum ada rencana ke depannya, kalau ada rezeki mungkin saya mau membuka usaha, tapi yang pasti saya mau pulang dulu dan fokus ke keluarga saya,” ungkap Herman. [riq/suf]






