Gresik (beritajatim.com)- Dinas Satpol PP kembali melakukan razia. Kali ini puluhan Warung remang-remang di Kecamatan Panceng, Gresik yang diduga menyediakan minuman keras (miras) serta prostitusi terselubung dirazia.
Hasil dari razia tersebut, petugas mengamankan ratusan miras dan tiga orang pramusaji yang tidak memiliki identitas.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto menuturkan, dalam razia ini pihaknya menggandeng forkopimcam untuk melakukan penegakan Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Peredaran Minuman Keras, serta Perda nomor 22 tahun 2004, tentang larangan pelacuran.
[berita-terkait number=”5″ tag=”razia”]
“Penyisiran dilaksanakan pada rumah atau warung remang – remang mulai dari Desa Prupuh, Desa Wotan dan Desa Doudo, Kecamatan Panceng,” tuturnya, Kamis (30/06/2022).
Dari penyisiran ini lanjut dia, anggotanya mengamankan 37 botol arak, 25 botol bir guinness, 10 botol bir bintang dan 9 botol anggur merah di Desa Prupuh, di Desa Wotan petugas mengamankan 9 botol arak, Bir bintang 4 botol, 5 anggur merah, New Port 1 botol sedangkan di Desa Doudo petugas mengamankan 3 pramusaji wanita yang tidak ber-KTP asli Gresik.
“Barang bukti miras dan tiga orang pramusaji diamankan lalu dibawa ke kantor Dinas Satpol PP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, operasi cipta kondisi dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras serta mencegah adanya praktek prostitusi terselubung, dan menciptakan suasana kondusif. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada aktivitas yang meresahkan, masyarakat bisa langsung menginformasikan untuk dilakukan penindakan tegas,” imbuhnya. [dny/kun]






