Pasuruan (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan bakal menindak tegas keberadaan ruang karaoke di warung remang-remang. Tindakan itu dengan penyegelan tempat karaoke di dalam warung yang dicurigai sebagai tempat asusila.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Kepala Satpol PP Pasuruan, Bakti Jati Permana, saat rapat dengan Komisi I DPRD Pasuruan. Pihaknya sudah melakukan operasi rutin setiap malam dan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung.
Dia juga mengatakan, warung remang-remang yang banyak disorot berlokasi di Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Gempol. Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang terkait adanya penjualan miras, jual beli obat terlarang, dan juga transit pekerja seks komersial.
“Sudah kami lakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik warung remang-remang. Setiap warung harus memasang lampu terang berwarna putih, dan para pramusaji harus berseragam dan tertutup,” kata Bakti, Jumat (18/11/2022).
Bakti menambahkan, setiap warung tidak diperbolehkan memiliki ruangan karaoke tersendiri. Hal itu, kata dia, sudah melanggar peraturan daerah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pasuruan”]
Meski sudah dilakukan sosialisasi oleh Satpol PP, para pemilik warung remang-remang masih banyak tidak menghiraukan. Dia pun mengancam akan menyegel tempat karaoke di warung remang-remang yang masih beroperasi.
“Kami akan menindak dengan menyegel tempat karaokenya karena itu tidak memiliki izin. Alat karaokenya juga akan kami sita dan kita amankan,” imbuhnya.
Namun, jika ranahnya sudah masuk perdagangan manusia (human trafficking), Bakti menegaskan itu masuk pidana. “Jika ada human trafficking itu sudah ranah penegak hukum,” tutupnya. [ada/beq]






