Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan layangkan teguran keras ke PT Surya Inti Permata (SIP). Teguran dilayangkan karena PT SIP dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 5 Tahun 2021 tentang penyelenggara berbasia risiko.
Surat teguran ini merupakan surat lanjutan yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Surat ini berisi tentang pemberhentian bangunan, sebelum ijinnya diterbitkan.
“Surat teguran sudah kita layangkan ke PT Surya Inti Permata. Intinya agar bangunan itu berhenti sementara sebelum ijinnya terbit,” kata Bakti Jati Permana Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan pada awak media, Rabu (29/12/2021).
Ia mengakui, pihak PT Surya Inti Permata dan BKSD datang ke kantorya (Satpol PP) sambil menunjukan dokumen-dokumen yang dimiliki. Karena semua izin baik itu izin IMB yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan HO ada batas waktunya.
Dalam pertemuan dengan Pemda Kabupaten Pasuruan, PT Surya Inti Permata yang didampingi oleh anggota BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur membicarakan tentang surat perizinan. Saat dikonfirmasi oleh reporter beritajatim.com, BKSDA mengaku hanya mendampingi mitra swastanya dalam pengurusan izin lahan.
“BBKSDA Jawa Timur adalah Unit pelayanan Teknis Kemen LHK dimana ijin yang diperoleh PT SIP adalah Ijin yang diterbitkan oleh kementerian kami. Jadi ya kami wajib menyampaikan informasi ke pemerintah daaerah setempat dalam hal ini Kabupaten Pasuruan,” ujar Asep Kepala Resort BKSDA Wilayah Pasuruan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Seperti diketahui sebelumnya, proyek bangunan milik PT Surya Inti Permata Tbk setelah mangkrak sejak tahun 2011 di kawasan Jalan Raya Wilis, Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus mendapatkan sorotan. Pasalnya, keberadaan bangunan tiga lantai yang rencana awalnya dibuat hotel namun mendapat penolakan dari warga tersebut diduga melanggar aturan perundang-undangan.
Kasus tersebut telah diadukan oleh Direktur Bumi Bahkti Persada (BBP), Moh. Muktar. Pegiat lingkungan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Pengaduan ini berisikan mengenai bangunan yang tidak boleh dibangun secara permanen di lahan resapan air. [ada/but]






