Magetan (beritajatim.com) – Viralnya video pria yang merusak bendera parpol di taman tengah pertigaan Maospati Magetan menjadi atensi. Lantaran, bendera parpol tak hanya di lokasi itu saja, melainkan bertebaran di hampir seluruh wilayah di Magetan. Khususnya di taman tengah pertigaan simpang Stadion Yosonegoro.
Pantuan beritajatim.com, atribut partai politik hingga saat ini masih banyak terpasang di RTH (ruang terbuka hijau). Satpol PP dan Damkar Magetan mengaku tak bisa menindak karena belum ada payung hukum atau regulasi yang jelas.
Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono mengaku pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.
“Karena belum ada regulasi yang jelas yang mengatur terkait parpol dan atributnya. Sejauh ini yang kami tindak adalah yang berupa iklan. Sehingga, perlu kami koordinasikan dulu dengan pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, dan Bakesbangpol,” kata Rudy.
Namun begitu, Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021 Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah dijelaskan terkait regulasi agar tak memasang benda di area taman.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
Pasal tersebut berbunyi pada setiap jalur hijau, taman, dan tempat umum setiap orang dilarang untuk menjemur, memasang, menempelkan, atau menggantungkan barang/ benda tertentu.
Masih dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi, dalam rangka tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, setiap pemanfaatan taman untuk kepentingan umum atau pribadi harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. [fiq/but]






